Pidana yang paling terakhir dijatuhkan, diancamkan secara alternatif dan dapat dijatuhkan dengan masa percobaan.
2. Menyatakan Diri Miliki Kekuatan Gaib
Delik materiil dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan terhadap pihak yang karena perbuatannya dapat menimbullkan penyakit, kematian, atau, penderitaan mental atau fisik demi keuntungan pribadi.
3. Perzinaan
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya dipidana penjara 1 tahun atau pidana denda kategori II.
Jika pasangan tinggal bersama dapat dipidana penjara 6 bulan atau pidana denda kategori II.
Mahasiswa menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekpresi warga negara. #Polhuk #AdadiKompashttps://t.co/XW5mTqFVzE--- Harian Kompas (@hariankompas) June 21, 2022
4. Penghinaan terhadap Pemerintah
Ini bersifat delik aduan, tapi dengan pengecualian jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Objeknya, Presiden dan/atau Wakil Presiden, dapat memberikan aduan tertulis apabila terdapat penyerangan terhadap harkat dan martabat.
5. Penodaan Agama