3. Dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
4. Melanggar hukum atau menyimpang dari norma dan moral.
5. Terjadi atau dilakukan di lembaga pemerintah atau swasta.
Dari penjelasan tersebut di atas, maka antikorupsi menjadi sebuah antitesis. Pengertian antikorupsi adalah semua tindakan, perkataan, atau perbuatan yang menentang korupsi dan segala macam bentuknya. Seseorang yang memahami pengertian antikorupsi ini akan berlaku sesuai dengan nilai-nilai integritas. Adapun sembilan nilai integritas tersebut adalah jujur, mandiri, bertanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras, atau yang disingkat "Jumat Bersepeda KK". Dengan memegang teguh prinsip antikorupsi, seseorang memiliki benteng moral untuk tidak melakukan korupsi dan juga mencegah tindakan korupsi.
Dua Jenis Korupsi
Menurut Zainal Abidin, terdapat dua jenis korupsi dilihat dari besaran uang yang dikorupsi dan asal atau kelas para pelakunya, yaitu:
Bureaucratic Corruption
Korupsi yang terjadi di lingkungan birokrasi dan pelakunya para birokrat atau pegawai rendahan. Bentuknya biasanya menerima atau meminta suap dalam jumlah yang relatif kecil dari masyarakat. Jenis korupsi ini sering disebut petty corruption.
Political Corruption
Pelakunya adalah politisi di parlemen, pejabat tinggi di pemerintahan, serta penegak hukum di dalam atau di luar pengadilan. Korupsi melibatkan uang yang relatif besar dan orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi di masyarakat, dunia usaha, atau pemerintahan. Jenis korupsi ini disebut grand corruption.