Mohon tunggu...
Harry Amos Orlando
Harry Amos Orlando Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana Jakarta

Nama : Harry Amos Orlando Sitohang NIM : 43222010153 Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB Dosen Pengampu : Prof.Dr. Apollo ,Ak ,M. Si. Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Diskursus Gaya Kepemimpinan Catur Murti R.M.P. Sosrokartono pada Upaya Pencegahan Korupsi di Indonesia

11 November 2023   16:31 Diperbarui: 11 November 2023   16:31 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Pribadi Harry Amos Orlando


Sumber : Pribadi Harry Amos Orlando
Sumber : Pribadi Harry Amos Orlando

Pengertian Korupsi

Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu "korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.

Pengertian korupsi juga disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.

Korupsi di era pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, sifatnya politik untuk menjatuhkan lawannya. Penguasa ingin menjatuhkan lawannya misalnya menjatuhkan kekuasaan bupati dan ingin digantikan oleh bupati pilihan penguasa, dengan menyodorkan isu korupsi. Namun ada juga yang murni korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Kebiasaan pemimpin atau calon pemimpin daerah memberikan gratifikasi juga sudah ada di era masa itu. Termasuk keterlibatan tuan tanah, orang di pemerintahan dan calon penguasa atau penguasa telah terpola dalam lingkaran korupsi di masa lalu. Pola seperti ini kalau di era sekarang bisa digambarkan antara aparat pemerintahan, pihak swasta dan partai politik. Atas dasar itu dan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mendirikan Pusat Studi Pemberantasan Korupsi di wilayah Warung Buncit, Jakarta Selatan. Gedung tiga lantai itu merupakan gedung hasil sitaan KPK dalam kasus korupsi melibatkan Nazaruddin, mantan politisi Partai Demokrat. Dua lantai dimanfaatkan untuk penyimpanan arsip-arsip kasus korupsi sejak era VOC sampai sekarang. "Arsip-arsip yang tersimpan di sini sudah inkracht di pengadilan. Adanya arsip-arsip ini agar bisa dipelajari juga adanya kasus-kasus serupa dan bagaimana penyelesaiannya pada saat itu. Contohnya ada arsip korupsi Jiwasraya pada tahun 80-an. Dan sekarang kembali lagi terjadi korupsi. Ini bisa dipelajari kasus penyelesaian hukumnya seperti apa," ujar arsip aris muda ini. Disebutkannya bahwa era VOC, hukuman yang dijatuhkan bagi koruptor beragam. Mulai dari diasingkan hingga hukuman mati dengan digantung di lapangan danditonton masyarakat agar memiliki efek jera. Sementara di era Indonesia merdeka, belum ada koruptor yang dihukum mati. Bahkan saat VOC berakhir di Indonesia akibat bangkrut karena korupsi. "Padahal di awal-awal itu VOC paling rutin melaporkan keuangan dan tidak ada kasus korupsi. Namun masa-masa terakhir pemasukan mulai menurun karena sudah masuk ke kantong pribadi masing-masing. Akhirnya ketahuan dan prosesnya (proses hukum) di Belanda," paparnya. baca juga: Korupsi arsip Tujuan lainnya kehadiran Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi ini, selain sebagai penelitian yakni sebagai pengingat bagi warga Indonesia bahwa korupsi bukan sebagai budaya tetapi sebagai aib yang harus dihilangkan dari bumi Indonesia. Pusat Studi Pemberantasan Korupsi ini dibuka untuk umum setiap Senin-Jumat pukul 8.00-15.00 selama Ramadan. Sedangkan pada hari biasa operasional dibuka pukul 7.30-16.00. Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi baru dibuka 20 Desember 2020 ini menyuguhkan beragam kasus korupsi yang melibatkan dari berbagai institusi pemerintah dengan didukung empat tenaga kearsipan yang profesional.

Dari berbagai pengertian di atas, korupsi pada dasarnya memiliki lima komponen, yaitu:

1. Korupsi adalah suatu perilaku.

2. Ada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun