Pada tahun 2023 lalu Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan sebuah peraturan yang tertuang dalam PP PMK 48 2023. Tujuan dari SK Menteri tersebut antara lain adalah :
Â
Memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan PPh dan/atau PPN atas penjualan/penyerahan emas perhiasan dsb.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan PPh pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 41/PMK.010/2022 yang berkaitan dengan penjualan emas batangan di dalam negeri.
Mengganti PMK Nomor 30/PMK.03/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan, karena belum dapat menampung perubahan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) huruf b UU PPN.
Â
Definisi
Emas Perhiasan, yakni perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung emas perhiasan dimaksud.
Pabrikan Emas Perhiasan, yakni pengusaha yang menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan.
Pedagang Emas Perhiasan, yaitu pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan (Distributor/grosir dan eceran).
Konsumen Akhir, yaitu pembeli barang dan/atau penerima jasa yang megonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dan tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dimaksud untuk kegiatan usaha.