Mohon tunggu...
Harry Wiyono
Harry Wiyono Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Hamba Tuhan

Sebagai : 1. Wakil Gembala GGP Betesda Pamulang 2. Sebagai wartawan sejak tahun 1984 3. Researcher di MRI (Market Riset Indonesia) 4. Researcher di Ecbis Rescons 5. Researcher di CDMI

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Peluang Ekspor Perhiasan Emas Makin Terbuka

24 Oktober 2024   15:48 Diperbarui: 24 Oktober 2024   15:51 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2023 lalu Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan sebuah peraturan yang tertuang dalam PP PMK 48 2023. Tujuan dari SK Menteri tersebut antara lain adalah :

 

Memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan PPh dan/atau PPN atas penjualan/penyerahan emas perhiasan dsb.

Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan PPh pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 41/PMK.010/2022 yang berkaitan dengan penjualan emas batangan di dalam negeri.

Mengganti PMK Nomor 30/PMK.03/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan, karena belum dapat menampung perubahan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) huruf b UU PPN.

 

Definisi

Emas Perhiasan, yakni perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung emas perhiasan dimaksud.

Pabrikan Emas Perhiasan, yakni pengusaha yang menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan.

Pedagang Emas Perhiasan, yaitu pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan (Distributor/grosir dan eceran).

Konsumen Akhir, yaitu pembeli barang dan/atau penerima jasa yang megonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dan tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dimaksud untuk kegiatan usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun