Mohon tunggu...
Harrist Riansyah
Harrist Riansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Lulusan Jurusan Ilmu Sejarah yang memiliki minat terhadap isu sosial, ekonomi, dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sejarah PKB: Partai Kaum NU

22 November 2023   12:30 Diperbarui: 22 November 2023   12:44 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muktamar VI PKB, Nusa Dua Bali, 20-22 Agustus 2019 (Sumber: pkb.id).

Diawali dengan diberhentikannya Cak Imin sebagai Ketum PKB melalui rapat gabungan Dewan Syura dan Dewan Tanfidz pada 26 Maret 2008, di Jakarta. In terjadi lantaran muncul isu Cak Imin ingin menggusur Gus Dur dengan mengagas Muktamar Luar Biasa (MLB). Namun Cak Imin membantah hal itu. 

Gus Dur sendiri tidak mau mengungkapkan kepada media alasan pencopotan Cak Imin karena merupakan urusan internal partai. Sedangkan Cak Imin yang tidak terima, menggugat Dewan Syura DPP PKB dan Dewan Tanfidz DPP PKB ke pengadilan. Gugatan itu akhirnya dikabulkan pengadilan yang berarti Cak Imin tetap menjadi Ketum PKB. 

perselisihan kian memuncak saat Cak Imin mengganti Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dari Saifullah Yusuf menjadi Lukman Edy. Tindakan Cak Imin itu dianggap sebagai langkah sepihak oleh Gus Dur. Lukman Edy kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekjen DPP PKB dalam rapat pleno DPP PKB. posisinya digantikan oleh Yenny Wahid.

Konflik kian memuncak saat kubu Gus Dur dan Cak Imin sama-sama menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB) PKB. Kubu Gus Dur menggelar MLB pada 30 April-1 Mei 2008 di Pondok Pesantren Al Asshriyyah, Parung, Bogor. Hasilnya, Gus Dur menjabar sebagai Ketua Dewan Syuro DPP PKB. Ketum dijabat oleh Ali Masykur dan Sekjen DPP PKB dijabat oleh Yenny Wahid. 

sehari setelahnya, kubu Cak Imin juga mengadakan MLB mulai dari 2-4 Mei 2008, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Hasil Muktama Ancol memutuskan Cak Imin sebagai Ketum PKB dan KH Aziz Mansyur sebagai Ketua Dewan Syuro, dan Lukman Edy kembali menjadi Sekjen.  

Cak Imin langsung mendaftarkan kepengurusan partainya ke Kemenkumham. Dan mendapatkan pengesahan melalui Keputusan Menteri No:M.HH-70-AH.11.01 Thn. 2008 tanggal 5 September 2008 tentang Susunan Kepengurusan DPP PKB periode 2008-2013. Keputusan itu digugat kubu PKB Gus Dur ke PTUN Jakarta, tetapi PTUN menolak gugatan tersebut.

konflik yang berlangsung dengan tahapan pemilu membuat kedua kubu sama-sama membuka pendaftaran caleg. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhirnya hanya melanjutkan daftar caleg dari kubu Cak Imin. Lalu pada permohonan kasasi kubu Gus Dur di Mahkamah Agung (MA) ditolak pada 18 Juli 2008. MA memutuskan struktur kepengurusan PKB berdasarkan Muktama Semarang 2005 dengan Gus Dur sebagai Ketua Dewan Syuro dan Cak Imin sebagai Ketum DPP PKB.  

Akhirnya Gus Dur mengeluarkan Surat Instruksi sebagai Ketua Umum Dewan Syuro PKB kepada Ketum PKB (Cak Imin) bernomor 3750/DPP-01/IV/A.1/XI/2008 yang dibuat pada November 2008 lalu. Dalam surat itu Gus Dur melarang Cak Imin menggunakan foto, gaambar, dan suaranya dalam semua kegiatan yang dilakukan.
 

Tokoh-tokoh terkenal di PKB

Sebagai salah satu partai besar di Indonesia, PKB memiliki beberapa tokoh yang sangat dikenal oleh masyarakat luas. berikut beberapa diantaranya:

  • Muhaimin Iskandar (Politikus)
  • Yaqut Cholil Qoumas (Ketua GP Anshor)
  • Ida Fauziyah (Ketua Muslimat NU)
  • Saifullah Yusuf (Politikus)
  • Agus Suparmoto (Pengusaha)
  • Norman Kamaru (Penyanyi)
  • Tommy Kurniawan (Presenter)
  • Iyeth Bustami (Penyanyi)
  • Susno Duadji (Mantan Kabareskrim Polri)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun