Mohon tunggu...
Harrist Riansyah
Harrist Riansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Lulusan Jurusan Ilmu Sejarah yang memiliki minat terhadap isu sosial, ekonomi, dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pentingnya Suara Golput dalam Pemilu

21 Desember 2022   14:00 Diperbarui: 6 Maret 2023   11:51 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 14 Desember 2022 di Gedung KPU RI telah ditetapkan 17 partai politik (parpol) yang telah resmi menjadi peserta Pemilu pada tahun 2024 mendatang. 17 parpol tersebut terdiri dari 9 Partai Parlemen, 6 partai non-parlemen, dan 2 partai baru. Jumlah ini tidak jauh berbeda pada pemilu 2019 yang dimana terdapat 16 partai politik yang bersaing untuk mendapatkan kursi di tingkat pusat dan daerah.

Mayoritas para partai memiliki latar belakang ideologi yang tidak jauh dari nasionalis dan religius hanya Partai Buruh yang lebih memfokuskan pada golongan masyarakat yaitu kelompok buruh, tani, dan pekerja infomal. 

Tetapi banyak partai-partai ini sering melupakan salahsatu “kelompok” yang menurut penulis sendiri berbeda dari ideologi nasionalis, religius maupun kelas pekerja dan memiliki jumlah yang sangat besar dan sebenarnya bisa menetukan hasil pemilihan legislatif (Pileg) setiap 5 tahun sekali yaitu kelompok yang penulis namakan kelompok Apatis, merupakan orang-orang yang merasa tidak peduli atau merasa tidak ada perubahan yang terjadi pada kehidupan mereka jika menggunakan hak pilih mereka pada setiap pemilu maupun itu Pemiihan Presiden (Pilpres), Pileg, ataupun Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada).

Namun pada tulisan kali ini hanya lebih menitikberatkan pada Pemilihan Legislatif yang menurut penulis sendiri memiliki urgensi yang paling penting ketimbang dua pemilihan lain. Alasan penulis menganggap demikian bisa kita lihat dari peraturan-peraturan yang dibuat oleh anggota DPR RI Periode 2019-2024 yang banyak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat. 

Dimulai dari UU cipta kerja, UU IKN, UU Minerba dan yang terbaru RKUHP, kesemua UU tersebut dianggap sebagian orang hanya untuk menguntungkan elit-elit atau para pengusaha tertentu tidak dengan masyarakat secara luas.

Tidak hanya sampai disitu DPR periode ini juga melakukan pencopotan pada Hakim MK Aswanto yang dianggap ole DPR kerapkali menolak rancangan UU yang dibuat DPR, banyak para pakar seperti mantan Ketua MK Jimly Asshidieq yang mengatakan apa yang dilakukan DPR dengan mencopot hakim MK melanggar konstitusi dan UU karena DPR tidak memiliki wewenang melakukan hal itu.

Pengaruh presiden sendiri seperi pada masa Presiden Jokowi yang bukan merupakan ketua umum suatu partai tentu sulit untuk melakukan intervensi di DPR meskipun koalisi pengusung Jokowi menguasai suara mayoritas di DPR namun bukan berarti semua partai ini akan menuruti semua kemauan Presiden. Mengingat kedudukan Presiden dan DPR dalam sistem pemerintahan Indonesia sejajar yang sebagain orang masih beranggapan bahwa Presiden memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada anggota DPR.

Melihat hal itu tentu saja kita sebagai masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih khawatir dengan para pejabat yang memiliki wewenang membuat UU ataupun mencopot/mengangkat orang-orang di posisi strategis di pemerintahan.

Dengan memutuskan untuk tidak menggunakan hak suara dengan berbagai alasan terutama yang menganggap semua partai sama saja harus segera diubah oleh masyarakat karena jika hanya terfokus pada sosok presiden dengan mengharapkan Presiden bisa mencegah langkah-langkah DPR yang dianggap kontroversial oleh rakyat bisa dilakukan dengan mudah. 

Maka dari itu perlunya masyarakat untuk menaruh perhatian yang lebih serius untuk menentukan partai politik yang dipilih pada PIleg 2024 mendatang. Jika merujuk pada pemilu 2019 kita bisa melihat angka golput antara Pilpres dan Pileg yang dilaksanakan bersamaan menghasilkan angka golput yang sedikit berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun