Saat ini mungkin menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pilihan favorit anak muda untuk bekerja mendapatkan penghasilan, hal ini dibuktikan dengan banyaknya peserta yang ikut seleksi menjadi ASN baik itu untuk PNS maupun PPPK. Menurut UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK, yang membedakan antara keduanya adalah terkait dengan proses pengangkatan dimana untuk PNS diangkat menjadi ASN secara tetap sampai usia pensiun sedangkan PPPK diangkat dengan perjanjian kerja (Kontrak) namun keduanya memiliki hak yang sama sebagai ASN. Dalam tulisan kali ini penulis sengaja memplesetkan akronim ASN menjadi antara surga dan neraka dikarenakan resiko dan tantangan yang dihadapi oleh seorang ASN dalam bekerja.
Seperti kita ketahui ASN adalah termasuk dalam unsur aparatur negara yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kebijakan publik, melakukan pelayanan publik dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut ASN tentu saja ditunjang dengan anggaran yang diberikan sesuai dengan tupoksinya masing-masing.Â
Fungsi dari anggaran ini adalah untuk menunjang pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat contohnya yaitu pengadaan proyek-proyek fisik maupun nonfisik yang dilaksanakan dalam rangka pelayanan publik seperti pengecoran jalan, pembuatan drainase, pengadaan kendaraan serta peralatan-peralatan yang digunakan dalam rangka pelayanan publik.
Dalam pelaksanaan tupoksinya tersebut seorang ASN yang mempunyai jabatan seperti pimpinan tinggi pratama atau kalau didaerah lebih familiar disebut kepala dinas atau kepala badan mempunyai kewenangan dalam menyusun anggaran dan menggunakan anggaran tersebut. Dalam pelaksanaannya sering kita temukan dan dengar dari berita bahwa banyak anggaran tersebut disunat atau dikorupsi oleh oknum-oknum ASN yang mempunyai jabatan seperti pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas atau bahkan yang tidak memiliki jabatan juga seringkali terlibat.Â
Menjadi seorang ASN tentu saja dituntut untuk menjadi seorang yang idealis yang melaksanakan setiap pekerjaan sesuai dengan aturan, hal ini tentu saja tidak mudah bagi setiap orang untuk menjadi idealis apalagi jika dihadapkan pada kondisi dan situasi yang menuntut pemenuhan kebutuhan baik itu pribadi maupun keluarga yang seringkali menghilangkan sikap idealisme seorang ASN.
Banyak cara dilakukan oleh pemerintah untuk membentuk seorang ASN yang memegang idealisme yang kuat antara lain dengan melaksanakan prajabatan atau penataran bagi CPNS atau dikat kepemimpinan bagi pejabat manajerial, hal ini dilakukan untuk menciptakan ASN yang memiliki kompetensi dan kesadaran akan tupoksi serta aturan  yang harus ditaati. Selain itu pemerintah juga sudah berusaha meningkatkan kesejahteraan ASN dengan cara memberikan tunjangan-tunjangan serta menaikan gaji ASN setiap tahunnya hal ini dilakukan agar kesejahteraan ASN semakin baik sehingga tidak lagi ada alasan korupsi dikarenakan pendapatan yang tidak mencukupi.
ASN sebagai aparatur negara mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap tugas yang diamanatkan kepadanya. Dengan hak yang sudah diberikan seperti gaji dan tunjangan lainnya tentu saja ada kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang ASN, diposisi inilah seorang ASN dihadapkan pada dua sisi yang dianggap sebagai jalur ke surga atau memilih ke neraka.Â
Seorang ASN yang sadar akan kewajibannya dan tanggungjawabnya kepada Tuhan tentu akan melaksanakan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat dengan bekerja sepenuh hati dan diniatkan untuk mencari ridho dari Allah SWT, yaitu dengan bekerja disiplin baik waktu dan juga disiplin pekerjaan sesuai dengan tupoksinya.Â
Dengan memilih jalan ke surga maka seorang ASN akan berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat, mereka akan memberikan pemikiran atau terobosan-terobosan yang inovatif untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Contoh dari inovasi tersebut adalah adanya kebijakan-kebijakan baru  atau program-program yang berupa kegiatan ataupun bentuk aplikasi yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses pelayanan dari pemerintah. JIka hal-hal tersebut dilakukan oleh seorang ASN maka tentu saja dia sudah membuat amal jariyah bagi dirinya dimana selama kebijakan atau program tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat selama itu juga pahala akan mengalir kepadanya meskipun ASN tersebut sudah tiada.Â
Jika ASN tersebut lebih memilih kepentingan pribadinya, memikirkan materi yang tidak pernah tercukupkan seperti meminum air laut yang hausnya tidak akan pernah hilang. Maka seorang ASN akan berusaha memperkaya dirinya demi memuaskan kepentingan pribadi maupun kepentingan keluarganya. Ketika kepentingan pribadi sudah diletakkan pada posisi diatas kepentingan masyarakat maka seorang ASN akan berpikir untuk mendapatkan tambahan penghasilan dari tugasnya sebagai pelayan masyarakat, hal ini yang akhirnya menimbulkan perbuatan korupsi seperti melakukan pungli ataupun praktik-praktik lainnya yang menggunakan anggaran negara. Â
Jika hal ini dilakukan pada tingkatan pejabat seperti pejabat tinggi pratama maka perbuatan tersebut akan melibatkan pejabat dibawahnya yang dilakukan atas dasar perintah dari atasan. Jika hal ini terus dilakukan maka hal ini akan menjadi sebuah budaya yang akan diteruskan oleh pejabat selanjutnya yang mendapatkan ilmu dari atasan sebelumnya. Tanpa disadari hal seperti ini akan menciptakan juga dosa jariyah yang akan terus mengalir dari kebiasaan atau budaya yang diciptakannya dan terus dilakukan oleh penerusnya.Â