Dengan berlarut-larutnya perkara korupsi Century menjadikan pihak-pihak yang diduga terkait dan atau terlibat malah mendapat status bersih sehingga sekarang ini menduduki jabatan-jabatan strategis misalnya Heru Kristiyana menjadi Dewan komisioner OJK dan Muliaman D Hadad menjadi Duta Besar, pada aspek lain KPK tidak menjalankan amanah Hakim dalam Putusan Perkara Praperadilan nomor : 12/Pid.Pra/2016/PN.Jkt.Sel. Tertanggal 10 Maret 2016, pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari urain di atas dapat  disimpulkan bahwa dengan pertimbangan hakim sewalaupun Dalam konteks praperadilan tidak ada kewenangan hakim untuk menetapkan tersangka sebagaimana dijelas diatas, Kewenagan untuk menetapkan seorangan sebagai tersangka adalah tugas dan kewengan penyidik. Jadi yang dilakukan oleh Hakim pada pengadilan negeri jakarta selatan yang memutuskan kasus praperadilan kasus budiono adalah merupakan satu tindakan terobosan baru menuju penegakan yang progresif, dengan pertimbangan hukumnya bahwa KPK tidak serius melakukan proses penyidikan, dan penyelidikan terkais sasus bank century.
Dengan mengulur waktu dan tidak ada perkembang tentang kasus itu yang dilakukan oleh KPK, selama dua tahun dan beralasan bahwa KPK sedang mendalami dan melakukan pengkajian serta mengumpulkan bukti-bukti baru.Â
Padahal sesungguhnya sudah ada keputusan pengadilan yang ingkrah  di tahun 2015 yang menetap tersangka kepada Budi Mulya. Dalam putusan tersebut dimuat dakwaan Budi Mulya bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, fakta hukum pertimbangan hakim perbuatan Budi Mulya bersama-sama Boediono, Muliaman Dkk, juga di sebutkan.
Dengan adanya putusan yang inkrah terhadap budi mulya justru sebagai instrumen bagi KPK untuk menetapkan budiono dkk sebagai tersangka, sewalaupun tidak segampang itu KPK menetap seorang sebagai tersangka, dan sekurang-kurang dua alat bukti baru bisa ditetapkan budiono dkk sebagai tersangka.
Dua tahun setelah diputuskan budi mulya kasus bank century dan nama-nama yang di sebutkan belum juga ada perkembang sehingga kepasiatn hukum terkait budiono dkk tidak ada atau menggantungkan nasib seseorang. Hakim melihat bahwa selama 2 tahun itu merupakan proses pendiaman kasus centrury dan harus di maknai bahwa KPK telah melanggar. Ingin memberhentikan proses hukum dengan cara mengulur-ngulur waktu sehingga kasus bank century akan masuk dalam kategori kadaluarsa, oleh karena KPK tidak punya kewenangan untuk menghentikan penyidikan (SP3).Â
Dengan beberapa pertimbangan di atas bahwa hakim praperadilan jakarta selatan memerintahkan kepada KPK untuk melakukan proses penyelidikan dan menetapkan budiono dkk sebagai tersangka, maka keputusan ini adalah sebuah penemuan hukum baru yang dilakukan oleh hakim dalam memutuskan kasus praperadilan dan merupakan suatu terobosan yang progresif dalam menegakkan hukum untuk menuju kepastian hukum.
Penulis :Harmoko M. Said
Ketua IMM cabang Bima priode 2016-2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H