Berdasarkan KUHAP, pengertian praperadilan adalah wewenang PN untuk memeriksa dan memutus menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang yakni:Â
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;Â
b. Sah atau tidaknya penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;Â
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua PN dan dibantu oleh seorang panitera. Dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP yang diberi komentar, pasal ini bermaksud menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horisontal. Praperadilan berdasrkan KUHAP adalah wewenang PN untuk memeriksa dan memutus:
 a. Sah/tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (kecuali terhadap penyampingan perkara untuk kepentingan umum oleh Jaksa Agung) (Pasal 77);Â
b. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77).Â
c. Sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alat bukti (Pasal 82 ayat (1) ayat (3)). d. Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke PN (Pasal 95 ayat (2)).Â
e. Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke PN (Pasal 97 ayat (3)). Wewenang pengadilan untuk mengadili dalam praperadilan dalam Pasal 95 KUHAP dijadikan alasan bagi tersangka, terdakwa atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian selain dari adanya penangkapan, penahanan, penuntutan, dan diadilinya orang tersebut. Alasan ini juga dikenakan "tindakan-tindakan lain" yang secara digunakan tanpa alasan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya. Tindakan-tindakan lain yang dimaksud di sini adalah tindakan upaya hukum (dwangmiddel) seperti: (a) Pemasukan rumah; (b) Penggeledahan; dan (c) Penyitaan barang bukti, surat-surat yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian materiil. Hal-hal tersebut dimasukkan dalam Pasal 95, karena dipandang perlu bahwa hak terhadap harta benda dan hak atas privasi perlu dilindungi terhadap tindakantindakan yang melawan hukum.
Uraian di atas memberikan pandangan, eksistensi dan kehadiran praperadilan bukanlah lembaga tersendiri. Praperadilan hanya wewenang dan fungsi tambahan yang dilimpahkan KUHAP kepada PN. Sehingga, wewenang dan fungsi pokok PN untuk mengadili dan memutus perkara pidana dan perkara perdata sebagai tugas pokok ditambah dengan menilai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan yang dilakukan penyidik atau penuntut umum yang wewenang pemeriksaannya diberikan kepada praperadilan.
Bahwa sejak KPK dipimpin oleh Saut Situmorang sebagai Wakil Ketua KPK maka tidak ada perkembangan perkara korupsi Century. Hal ini haruslah dimaknai karena sejak awal termasuk fit and proper test di DPR dan setelah dilantik , Saut Situmorang menyatakan secara tegas tidak akan meneruskan dan tidak memproses perkara Century, yang pada saat ini dapat dipastikan berhenti dan tidak akan berlanjut. Untuk ini sudah semestinya Saut Situmorang didengar langsung keterangannya dalam persidangan praperadilan aquo berdasar ketentuan KUHAP Pasal 82 ayat (1) huruf B ;