Mohon tunggu...
Harmen Batubara
Harmen Batubara Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Buku

Suka diskusi tentang Pertahanan, Senang membaca dan menulis tentang kehidupan, saya memelihara blog wilayah perbatasan.com, wilayahpertahanan.com, bukuper batasan .com, harmenbatubara.com, bisnetreseller.com, affiliatebest tools.com; selama aktif saya banyak menghabiskan usia saya di wialayah perbatasan ; berikut buku-buku saya - Penetapan dan Penegasan Batas Negara; Wilayah Perbatasan Tertinggal&Di Terlantarkan; Jadikan Sebatik Ikon Kota Perbatasan; Mecintai Ujung Negeri Menjaga Kedaulatan Negara ; Strategi Sun Tzu Memanangkan Pilkada; 10 Langkah Efektif Memenangkan Pilkada Dengan Elegan; Papua Kemiskinan Pembiaran & Separatisme; Persiapan Tes Masuk Prajurit TNI; Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah; Cara Mudah Dapat Uang Dari Clickbank; Rahasia Sukses Penulis Preneur; 7 Cara menulis Yang Disukai Koran; Ketika Semua Jalan Tertutup; Catatan Blogger Seorang Prajurit Perbatasan-Ketika Tugu Batas Digeser; Membangun Halaman Depan Bangsa; Pertahanan Kedaulatan Di Perbatasan-Tapal Batas-Profil Batas Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perbatasan, Menghadirkan Kemakmuran di Perbatasan

28 Mei 2016   07:42 Diperbarui: 28 Mei 2016   08:20 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh harmen batubara

Jauh sebelum NKRI lahir, wilayah nusantara sudah dihuni oleh berbagai etnis sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Hidup mereka “rukun” tidak mengenal batas, sejauh lingkungannya memberikan kehidupan dan mereka mampu maka disanalah mereka tinggal. Tetapi zaman berubah dan peradaban menuntut adanya administrasi, maka semuanya harus turut aturan, termasuk di dalamnya aturan tentang batas-batas wilayah itu sendiri. Maka sesuai dengan kepentingan kolonial ketika itu, khususnya di wilayah Kalimantan ( Traktat Belanda dan Inggris 1891,1915 dan 1928), Papua( Traktat Raja Prusia 1854) dan Timor Leste(Belanda-Portugis, 1904). Para penguasa itu menentukan batas-batas wilayah sesuai posisi tawar mereka masing-masing.

Secara teoritis baik Belanda, Inggris dan Portugis dalam penetapan batas wilayah telah mempertimbangkan kondisi geografisnya. Batas yang mereka tentukan pada umumnya mengikuti batas alam seperti Punggung Gunung (watershed), pinggir sungai, thalweg atau alur sungai terdalam, dan garis lurus. Meskipun mereka ingin menentukan batas sesuai dengan realitas etnis, tetapi secara teknis pada saat itu tidak mungkin dilakukan, sebab keadaan medannya yang berat. Sehingga yang terjadi kemudian, batas-batas wilayah itu secara telak memisahkan dua suku serumpun. Hal seperti itu terjadi di Kalimantan, di Papua, dan Timor Leste.

Dalam realitasnya kehidupan mereka tetap rukun, terjalin keharmonisan dengan baik. Bagi mereka realitas batas tidaklah mempunyai kendala bagi kehidupan sosial mereka. Ratusan tahun kemudian NKRI lahir, dan secara otomatis dan sesuai dengan prinsip “UTI POSSIDETIS JURIS” atau pewarisan wilayah pemerintah kolonial kepada Negara baru selepas penjajahannya, maka Indonesia mempunyai wilayah perbatasan dengan sepuluh Negara tetangganya. Bagi Indonesia karena luasnya wilayah, dan beberapa daerah dan pulau-pulau kecil lokasinya terisolasi, secara otomatis wilayah perbatasan nyaris kurang diperhatikan.

Terbatasanya Sarana Prasarana

Kita tahu persis bahwa wilayah perbatasan adalah halaman depan bangsa, wilayah yang semestinya dapat mencerminkan kualitas kedaulatan dan kesungguhan suatu Negara dalam membangun wilayahnya. Secara konsep dan UU juga sudah didesain untuk mengatur pembangunan wilayah dan wilayah perbatasan, seperti UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemda; UU No.26 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang dan UU tentang Batas Negara itu sendiri. Tetapi selama ini dalam prakteknya anggaran dan dana itu banyak terserap oleh para pelaksana pembangunan itu sendiri.Kalau di jaman Orba anggaran untuk pembangunan itu mengalami kebocoran hingga 30 persen, maka pada Orde Reformasi malah jadi terbalik. Dana untuk pembangunan itu hanya sebesar 30 persen, yang 70 persennya justeru jadi bancaan bagi para pengelolanya. Mungkin terlalu berlebihan, tetapi itulah yang sesuai dengan penglihatan saya yang terjadi. Kerja sama antara para penguasa dan pengusaha berjalan sinergis demi keuntungan mereka sendiri.

Wilayah perbatasan tetap terlantar, tertinggal dan diterlantarkan.

Namun demikian dalam tataran pengaturan kedua Negara bertetangga secara sadar sama-sama mengetahui, dan memahami bahwa wilayah perbatasan perlu ditata, dengan tetap memberikan ruang gerak dan keleluasan yang wajar bagi kehidupan masyarakat di wilayah perbatasan. Semua itu secara utuh tercermin dalam semangat kerjasama antara Negara tetangga seperti GBC (General Border Committee, Indonesia-Malaysia), JBC(Joint Border Committee, Indonesia-Papua Nugini, dan Indonesia-Timor Leste), yang secara konkrit selalu memperhatikan kehidupan dan kerukunan berbagai etnis yang sama-sama ada di wilayah perbatasan.

Semangat itu pula secara terukur juga dibingkai pula di tataran regional maupun Kawasan, baik dalam Piagam Asean, maupun Asean+3 atau Asean+ 6. Permasalahannya adalah kondisi ekonomi dari masing-masing Negara yang bertetangga. Untuk Indonesia dan Malaysia kondisinya sangat kontras, suatu realitas yang mencerminkan warga yang pendapatan perkapitanya antara (US$ 3400/tahun, Indonesia) dengan yang (US$ 14.700/tahun, Malaysia[2]). Cobalah ke perbatasan lihat perkampungan Malaysia yang asri, rapi dan produktif penuh dengan tanaman bernilai ekonomi, sementara di perkampungan Indonesia sebaliknya kusam, hutan belukar dan penuh ilalang. Saya tidak habis piker, kenapa ya bisa terjadi seperti itu?

Dalam bingkai kerjasama regional, dan antar Negara dan khususnya antara Indonesia dengan Malaysia di Kalimantan, hubungan itu sungguh baik, tetapi dalam realitas di lapangan tentu sangat berbeda, khususnya dalam menjalin persahabatan dan kerjasama informal. Untuk semua urusan formal dan pemerintahan persoalan koordinasi tidak ada hambatan, tetapi dalam realitas social maka kondisi ekonomi yang pincang secara alamiah telah memposisikan mereka dalam bingkai hubungan antara TKI dan majikannya. Kalau kita berkaca akan kerangka seperti ini, maka penggeseran tugu batas serta kegiatan illegal logging dan sejenisnya, adalah sesuatu yang alami. Benar, kerugiannya luar biasa tetapi kalau tidak mampu menjaganya, apa mau dikata. Keberadaan pos-pos pengamanan kita diperbatasan tentu secara formal punya efek deteren tetapi bukan bagi pelaku bisnis illegal dan sejenisnya. Mereka tahu persis di sisi mana kelemahan yang ada. Dari sisi manajemen pengelolaan wilayah perbatasan boleh dikatakan nyaris tidak ada kendala, kecuali kondisi kemiskinan itu sendiri.

Salah satu yang menyebabkan masyarakat perbatasan lemah dalam sisi ekonominya, adalah karena memang dari sananya sudah serba tertinggal. Mereka miskin, karena mereka masih sangat tergantung dengan alam itu sendiri. Mereka belum mempunyai lahan pertanian atau perkebunan yang bisa menghidupi mereka. Mereka masih tergantung pada cara-cara tradisional sebagai “peramu”, yang sepenuhnya tergantung dengan kemurahan alam. Bisa sebagai pencari kayu gaharu, kulit manis, madu hutan, binantang buruan, burung dll. Mereka tidak mampu untuk bisa memiliki lahan pertanian atau perkebunan; karena kalaupun bisa tokh hasilnya mau di jual kemana? Semua masih terisolasi, atau kalaupun ada jalan kondisinya sangat payah dengan biaya ongkos tinggi. Dalam kondisi seperti itulah mereka tumbuh. Di lain pihak, pemerintah seolah kesusahan mencari cara cara yang tepat untuk memberdayakan masyarakat di pedesaan perbatasan ini. Pemerintah mempunyai program Transmigrasi yang pada intinya, memindahkan warga miskin dan tidak berpendidikan di Kota-Kota di Jawa ke desa-desa terpencil dan tertinggal di luar Jawa. Secara logika biasa, program ini jelas sangat tidak logis.

Kenapa pemerintah tidak terlebih dahulu memulainya dari desa-desa tertinggal dan diperbatasan yang ada di luar pulau jawa itu terlebih dahulu? Caranya persis dengan pola transmigrasi itu. Tetapi khusus untuk warga lokal. Warga miskin di desa tertinggal dan desa perbatasan itu diberi lahan pertanian, bisa kebun bisa sawah minimal 2 Ha per KK, di lahan itu dibuatkan rumah untuk mereka, lahannya di olah hingga siap tanam, diberikan bibit, diberikan pupuk, diberikan obat hama, diberikan alat-alat pertanian atau perkebunan dengan model untuk indipidu, kelompok dll. Sarana jalan di buka, sarana pusar dibuatkan. Hal seperti inilah yang perlu dikembangkan di desa-desa perbatasan, desa-desa wilayah perbatasan meliputi 5 Kabupaten di Kalimantan Barat ( Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang,  dan Kapuas Hulu) berbatasan dengan Sarawak Malaysia sepanjang 966 km; satu (1) kabupaten di  Kalimantan Timur ( Kutai Barat) dan (2) kabupaten di Kalimantan Utara (Malinau, Nunukan) berbatasan dengan Sabah, Malaysia sepanjang 1038 km; Lima (5) Kabupaten/Kota di Papua (Kota Jayapura, Keerom, Pegunungan Bintang, Boven Digul dan Merauke) berbatasan dengan Papua Nugini sepanjang 820 km ; dan Tiga(3)  kabupaten di Nusatenggara Timur (Belu, Kupang dan Timor Tengah Utara) berbatasan dengan Timor Leste sepanjang ± 300km.

Dalam hati saya selalu bertanya, kenapa Pemda Wilayah Perbatasan, BNPP, Kementerian Desa Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dll tidak membuat program seperti itu. Mari kita lihat Program pembangunan perbatasannya BNPP. Menurut saya Programnya itu seperti masih meraba-raba atau minimal seperti program yang dibuat oleh mereka yang tidak mengenal wilayah perdesaan. Mari lihat program BNPP. Ptogram yang akan mengembangkan 10 daerah menjadi pusat kegiatan strategis nasional (PKSN) dan 187 kecamatan perbatasan ditetapkan menjadi lokasi prioritas pembangunan. Seluruhnya tersebar di 41 kabupaten/kota dan 13 provinsi. Khusus untuk tahun 2015, dari 187 kecamatan, terlebih dahulu diprioritaskan pembangunan di 50 kecamatan.  Menurut program itu secara teoritis  daerah yang ditetapkan sebagai PKSN akan didorong untuk menjadi kawasan/perkotaan yang dapat mendorong pengembangan kecamatan perbatasan di sekitarnya. Bagaimana mau mendorong desa, wong orang desanya nggak punya apa-apa.

Bagi kita warga perbatasan tentu sulit membayangkan hal hal seperti itu. Karena warganya saja belum punya apa-apa? Apanya yang mau di dorong? Begitu juga dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kementerian ini meluncurkan tiga program Unggulan untuk meminimalisasi angka urbanisasi yang diperkirakan naik di kisaran 65 persen pada 2015. “Program unggulan tersebut akan selalu dijadikan acuan utama dalam merumuskan kegiatan-kegiatan prioritas setiap tahun. Program unggulan itulah yang akan menghasilkan dampak terukur bagi peningkatan kemajuan dan kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat desa,” ujar Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, Marwan Jafar usai meluncurkan Indeks Desa Membangun (IDM) pertengahan Oktober 2015. Bersamaan dengan peluncuran IDM itulah, pihaknya juga menggencarkan program yang dijadikan andalan untuk mengatasi kemiskinan, yaitu Jaring Komunitas Wiradesa (JKWD), Lumbung Ekonomi Desa (LED), dan Lingkar Budaya Desa (LBD). “Urbanisasi harus ditekan angkanya agar desa bisa berkembang dan berdaya saing secara ekonomi,”ujar Menteri Desa.

Kita ingin menyampaikan kepada Pemda, BNPP dan PDT&Transmigrasi nggak usah muluk-muluk, cukup warga desa yang ada di perbatasan atau desa tertinggal itu di data dan diberikan kemampuan untuk mereka bisa mempunyai lahan pertanian, atau perkebunan masing-masing minimal 2 ha, punya rumah; lahannya dipersiapkan sehingga tinggal tanam; diberi bibit; pupuk; obat hama, petugas lapangan sebagai pendamping dan biaya hidup selama setahun atau dua tahun sampai hasil tanam mereka berhasil. Kalau mereka sudah ada penghasilan, maka pasar akan terbentuk, kampung akan berkembang,  transportasi dan perekonomian akan berkembang. Harapan kita jangan lagi membuat program-program yang hanya indah diatas kertas, tetapi tidak bisa diwujudkan di lapangan. Sebab kita masih ingat pada masa lalu ada 25 K/L yang mengurusi wilayah perbatasan itu dengan program yang hanya bisa dibaca tetapi tidak dapat diwujudkan. Sekarang kita berharap jangan program yang seperti itu lagi.

Sekarang kita melihat dengan nyata pola pembangunan wilayah perbatasan pada pemerintahan Jokowi-JK berbeda dengan pemerintah sebelumnya. Kalau pada masa lalu banyak program pada kementerian/Lembaga (K/L) hanya pada tataran konsep dan wacana; mereka bisa behari-hari bahkan berbulan-bulam hanya untuk menhasilkan konsep pembangunan yang paling sesuai. Tapi setelah konsep itu jadi, pembangunannya tetap saja tidak dimulai-mulai. Karena itu tadi programnya itu nggak membumi. Kini beda, dalam pembangunan infrastruktur terlihat begitu jelas sasarannya. Tetapi pada sisi lain khususnya pada program Pemda, BNPP dan Kementerian Desa Tertinggal masih diliputi konsep dan wacana. Begitu juga dengan peran Pemda sepertinya tidak melakukan sesuatu yang proaktif untuk mengimbangi membangun infrastruktur di  wilayahnya.

Dalam hal pembangunan Jalan Trans atau jalan paralel Perbatasan, secara jelas bisa dilihat dan kegiatannya juga mempunyai sasaran yang jelas. Di Kalimantan misalnya. Jalan perbatasan Kalimantan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, terdapat 9 ruas jalan yang akan membentang sepanjang 771,36 kilometer dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur hingga Kalimantan Utara. Kesembilan ruas tersebut masing-masing adalah :  Ruas 1 Temajuk-Aruk; Ruas 2 Aruk-Batas Kecamatan Siding/Seluas; Ruas 3 Batas Kecamatan Siding/Seluas-Batas Kecamatan Sekayan/Entikong;  Ruas 4 Batas Kecamatan Sekayan/Entikong-Rasau;  Ruas 5 Rasau-Batas Kapuas Hulu/Sintang;  Ruas 6 Batas Kapuas Hulu/Sintang-Nanga Badau-Lanjak;  Ruas 7 Lanjak-Mataso (Benua Martinus)-Tanjung Kerja;  Ruas 8 Tanjung Kerja-Putussibau-Nanga Era dan  Ruas 9 Nanga Era-Batas Kaltim.

Berdasarkan Progress Report Jalan Perbatasan, 23 Agustus 2015, yang dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, disebutkan bahwa total panjang jalan yang sudah tembus mencapai 441,7 kilometer meskipun sebagian masih belum diaspal, alias masih jalan tanah. Masih terdapat 329,66 kilometer yang harus ditangani sampai tuntas agar seluruh ruas jalan dapat terhubung.

Untuk di NTT. Jalan perbatasan NTT terdapat 6 ruas dengan total panjang mencapai 171,56 kilometer. Keenam ruas tersebut adalah :  Ruas 1 Mota’ain-Salore-Haliwen;  Ruas 2 Haliwen-Sadi-Asumanu-Haekesak;  Ruas 3 Turiskain-Fulur-Nualain-Henes;  Ruas 4 Nualain-Dafala;  Ruas 5 Dafala-Laktutus dan  Ruas 6 Laktutus-Motamasin. Total panjang jalan di NTT yang ditangani di tahun 2015 ini mencapai 47 kilometer. Sisanya akan ditangani pada tahun 2016 sepanjang 67,61 kilometer dan terakhir pada tahun 2017 sepanjang 56,95 km.

Begitu juga dengan Jalan perbatasan dan Trans Papua, terdapat 12 ruas yang jika tersambung semua akan mencapai 4.325 kilometer. Keduabelas raus tersebut adalah :  Ruas 1 Merauke-Tanah Merah-Waropko;  Ruas 2 Waropko-Oksibil;  Ruas 3 Dekai-Oksibil;  Ruas 4 Kenyam-Dekai;  Ruas 5 Wamena-Habema-Kenyam-Mamugu;  Ruas 6 Wamena-Elelim-Jayapura;  Ruas 7 Wamena-Mulia-Haga-Enarotali;  Ruas 8 Wageta-Timika;  Ruas 9 Enarotali-Wageta-Nabire;  Ruas 10 Nabire-Windesi-Manokwari;  Ruas 11 Manokwari-Kambuaya-Sorong;  Ruas 12 Jembatan Holtekamp. Saat ini jalan Trans Papua yang sudah tersambung cukup panjang yaitu 3.498 kilometer – dengan kondisi aspal mencapai 2.075 kilometer dan sisanya masih berupa tanah/agregat. Sisa panjang jalan yang belum tersambung adalah 827 kilometer.

Jangan Terjebak Pada Pola Yang Sama

Realitas Wilayah Perbatasan Sesuai data BPS, secara rata-rata, kondisi kabupaten/ kota yang memiliki perbatasan darat dengan negara lain kondisi nya lebih buruk. Data Bappenas (2012) menunjukkan indeks pembangunan manusia (IPM) di 16 kabupaten/kota perbatasan darat umumnya lebih rendah dibanding angka nasional. Rendahnya kualitas sumber daya manusia penduduk perbatasan salah satunya tercermin dari rendahnya tingkat pendidikan. Salah satu kondisi terburuk dialami penduduk perbatasan di Provinsi Kalimantan Barat. Rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun di kabupaten- kabupaten perbatasannya hanya sekitar 6,93 tahun (Susenas, BPS 2014). Sebagai perbandingan, di kabupatenkabupaten nonperbatasan Kalbar, rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun sekitar delapan tahun.

Harapan kita untuk desa-desa tertinggal dan desa di wilayah perbatasan ini agar diberikan kemampuan “berproduksi” dengan menjadi tuan di lahan mereka sendiri serta mampu bertani atau berkebun sesuai dengan karakter wilayahnya masing-masing. Jangan sampai nanti kalau sarana prasarana itu hadir di wilayah mereka, maka justeru mereka lebih tersingkir lagi; sebab memang mereka tidak mempunyai apa-apa dan tidak atau belum bisa apa-apa. Alangkah baiknya kalau program perkuatan desa desa perbatasan ini dilakukan secara bersamaan dengan pembangunan sarana dan prasarana di perbatasan. Dengan demikian mereka akan jauh lebih siap menghadapi perubahan, perubahan yang mampu membawa kemamuran bagi mereka dan keluarganya.

[1] Keindonesiaan di Wilayah Perbatasan, Jadikan Batas Sarana Pemersatu. Posted on June 19th, 2009 by harmen batubara in Uncategorized, Forum Perbatasan, Ke Indonesiaan di Wilayah Perbatasan, Perbatasan, Pulau-Pulau Terluar, Wilayah Perbatasan

Oleh : Harmen Batubara

[2] Dari data yang saya temukan memang tidak ada angka yang pasti tentang Pendapatan per-kapita Indonesia. Misalnya pada tahun 2013 disebutkan Indonesia sebesar $ 4,380, sementara Malaysia sebesar $14,603. http://www.academia.edu/12098966/PENDAPATAN_PER-KAPITA_INDONESIA_VERSUS_MALAYSIA atau seperti menurut IMF, World Bank atau  CIA World Factbook tahun 2010 antara US 10,400 dengan US 14,750; https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_negara_menurut_PDB_(KKB)_per_kapita

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun