Beberapa parameter minimal yang harus dicapai pasca pemberdayaan KAT, di samping keberhasilan akulturasi itu adalah (1) adanya kemauan dan kemampuan warga KAT hidup bersama dalam pemukiman, (2) tersedianya sumber-sumber untuk bertahan hidup yakni sumber kehidupan dan penghidupan berkelanjutan, (3) terpenuhinya hak-hak sipil dan politik sebagai warga negara, (4) tersedianya akses terhadap kebutuhan dasar ekonomi, kesehatan, pendidikan, transportasi, informasi.Â
Dengan terpenuhinya syarat-syarat di atas maka komunitas adat yang semula terpencil akan menjadi komunitas adat yang setara dan sejahtera. Jika warga KAT yang dulunya terpencil dan miskin, kemudian upaya pemberdayaan berhasil dengan parameter itu, maka kita telah berhasil "mengedepankan yang terbelakang" atau putting the last first sebagaimana gagasan Robert Chambers di atas. Â Dan di sinilah visi pemberdayaan KAT itu mencapai ujungnya.
* Dr. Harapan Lumban Gaol, bekerja di Kementerian Sosial RI, saat ini sebagai Direktur Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (PKAT).
harlgaol@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H