Untuk memahami urutan tulisan ini, silahkan baca tulisannya sebelumnya mengenai kecurangan-kecurangan dalam Pemilu bagian pertama di Link ini.
2. Drop Orang
Istilah drop orang sangat familiar di kalangan para KPPS. Yaitu praktek mendatangkan orang dari luar untuk mencoblos pilihan yang sudah dipesan. Seharusnya tidak punya hak pilih di TPS itu tetapi karena yang berkuasa adalah KPPS yang sudah mengatur formulir C6, daripada dicoblos sendiri banyak surat suara oleh panitia lebih beresiko. Lebih baik mendatangkan orang dari luar. Tapi ini pun akan beresiko, yaitu jika ada masyarakat yang tahu kedatangan orang yang tidak dikenal bisa mencoblos di situ. Ini kembali lagi pada sosok Ketua KPPSnya, bagi Ketua KPPS yang tokoh masyarakat disegani, drop orang ini banyak terjadi dan tidak ada protes.
3. KPPS Mencoblos Sendiri Banyak Surat Suara
Surat suara dicoblos sendiri oleh KPPS banyak terjadi di TPS-TPS. Ini umumnya dilakukan jika ada kelebihan banyak surat suara. Surat suara warna kuning (untuk DPR-RI) dan merah (DPD) yang sering dicoblos sendiri oleh KPPS. Karena umumnya partisipasi masyarakat untuk kedua kertas suara tersebut lebih rendah dibanding surat suara warna lain. Untuk surat suara warna hijau dan biru KPPS umumnya tidak berani, karena saksinya sangat banyak.
Di Lombok, misalnya, ada beberapa TPS yang setiap tahunnya masyarakat di sekitar TPS itu menyerahkan sepenuhnya pada KPPS untuk mencoblos. Surat suara sudah dicoblos rapi pada malam hari pencoblosan dan tidak ada yang protes. Luar biasa.
Di banyak TPS, kegiatan mencoblos sendiri surat suara oleh KPPS umumnya dilakukan pada saat jam istirahat. Saksi-saksi sudah pergi makan siang, di situlah KPPS beroperasi. Di sinilah yang harus diwaspadai pada saat Pilpres nanti.
4. KPPS Mengarahkan Pemilih yang Bingung
Banyak para lansia atau pemilih yang bingung menjatuhkan pilihannya pada siapa. Mereka datang saja ke TPS tetapi sesudah di dalam TPS bingung mau pilih apa. Bahkan banyak juga yang sampai bermenit-menit karena kebingungan. Selain itu, karena banyaknya jumlah surat suara hingga empat lembar dan besar menyulitkan mereka untuk memilih. Di sinilah peran Anggota KPPS. Mengarahkan secara tidak langsung pada pilihan yang sudah dipesan. Jari si KPPS (atau Linmas) akan menunjuk pada nomor di kertas suara sambil berpura-pura menanyakan. Karena bingung, maka si pemilih akan menurut saja. Praktek mengarahkan ini bisa tanpa diketahui karena si Linmas atau KPPS ada yang bertugas di dekat bilik suara, sehingga wajahnya mengarah ke depan tapi tangannya menunjuk ke kertas suara. Aman, damai, dan rapi.
C. Kecurangan Pasca Pencoblosan
1. Kecurangan pada Rekap C1 di TPS