- Muzaraah dan Musaqah: Kerjasama pertanian dan pengairan yang mengatur pembagian hasil panen.
Pembiayaan Jasa
Pembiayaan jasa atau pelayanan bank kepada nasabah berupa sewa atau upah atas jasa meliputi:
- Ijarah: Sewa murni tanpa pemindahan kepemilikan.
- IMBT (Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik): Sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan.
- Lease & Lease Back: Sewa berulang dari penyewa pertama ke penyewa kedua. Ujar Ahmad Zaki Gunadi selaku presentator pertama, Kamis (21/03)
Implementasi Ijarah Sewa
A. Pure Ijarah (Operational Lease): Pemindahan hak guna atas barang tanpa pemindahan kepemilikan.
B. IMBT (Financial Lease): Kombinasi antara akad jual beli dan sewa dengan pemindahan kepemilikan di akhir periode sewa.
C. Lease & Lease Back: Akad sewa yang memungkinkan penyewaan kembali barang kepada penyewa lain. Ujar Erdian Syahrifal selaku presentator kedua, Kamis (21/03)
Kemudian Muhammad Rezki Atthani memberikan contoh studi kasus dari salah satu pembiayaan bank syariah, "Usman Aziz ingin menyewa kantor di Andalusia Sejahtera Building (ASB) selama satu tahun dari 1 Januari 2013 sampai 31 Desember 2013 dengan pembayaran tunai di awal sebesar Rp 300 juta. Namun, karena keterbatasan cash flow, Usman lebih memilih pembayaran cicilan bulanan. Tazkia Islamic Bank (TIB) menyetujui pembiayaan dengan profit 15%. Dengan ini, Usman dapat menyewa kantor tersebut tanpa mengganggu cash flow bisnisnya." Katanya.