Mohon tunggu...
Muhammad Harits Irsyad
Muhammad Harits Irsyad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah Institut Tazkia

Sedang berproses untuk menjadi HVM

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peluncuran Layanan Pembiayaan Bank Syariah dengan Skema Jual Beli, Ekuitas, dan Jasa

28 Mei 2024   16:57 Diperbarui: 28 Mei 2024   17:06 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
michaelryanmoney.com/pinterest

Bogor, 28 Mei 2024 -- Pembahasan tentang perbankan syariah di kelas MBS 21-KWS-B-HP oleh mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah semester 6 melalui daring, bahwa Manajemen Pembayaran Syariah meluncurkan layanan pembiayaan baru untuk Bank Syariah yang mencakup skema jual beli, ekuitas, dan jasa. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi keuangan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah bagi nasabah.

Pembiayaan Jual Beli

Skema pembiayaan jual beli ini melibatkan transaksi antara bank dan nasabah dengan beberapa jenis akad, seperti:

- Murabahah: Pembiayaan jual beli dengan markup.

- Bai As-salam: Pembelian dengan pembayaran di muka dan pengiriman barang di kemudian hari.

- Bai Al-Istishna': Pemesanan barang dengan kriteria tertentu yang pembayarannya dilakukan di muka atau bertahap. Ujar Edrizal Wahdi selaku moderator presentasi Kamis, (21/03)

Pembiayaan Ekuitas

Pembiayaan ini berhubungan dengan modal dan sistem bagi hasil, yang mencakup:

- Mudharabah: Kemitraan di mana bank menyediakan modal dan nasabah mengelola usaha.

- Musyarakah: Kerja sama bisnis dengan pembagian modal dan hasil usaha sesuai kesepakatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun