Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Meluruskan Pemahaman Penggunaan Pecahan Rp75.000

26 Juli 2024   22:51 Diperbarui: 26 Juli 2024   22:52 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, pencetakan yang terbatas menimbulkan konsekuensi uang yang beredar tidak banyak. Jumlahnya tidak sebanding dengan uang rupiah lain yang dicetak secara periodik.

Kelangkaan itu menjadikan sementara masyarakat nampak asing melihatnya. Akhirnya, mereka pun meragukan keabsahannya sebagai alat pembayaran.

Ringkasnya, keberadaan uang Rp75.000 untuk koleksi semata-mata adalah pilihan pemiliknya. Pecahan tersebut pada dasarnya tetaplah alat tukar yang sah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui, apabila suatu pecahan uang akan dicabut, BI akan menerbitkan PBI khusus mengenai pencabutannya. Hingga saat ini, pecahan Rp75.000 masih berlaku, yang ditandai dengan belum adanya aturan pencabutannya.

Menolak Rupiah

Rupiah wajib digunakan untuk setiap transaksi pembayaran di Indonesia. Barangsiapa menolaknya, bisa dikenakan pidana kurungan dan denda. Kewajiban itu dimuat dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Saat penerapannya, pengenaan sanksi semacam itu tentu tidaklah secara serta merta, ada tahapan yang perlu dilakukan. Tahapan yang ada diantaranya himbauan secara persuasif atau edukasi yang berkelanjutan, kepada seluruh lapisan masyarakat. 

Mereka yang menolak pembayaran uang Rp75.000 belum tentu mempunyai intensi menolak uang rupiah. Mereka mungkin sekedar belum tahu. Oleh karenanya, belum perlu aturan hukum ditegakkan, cukuplah aturan yang ada diberitahukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun