Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Meluruskan Pemahaman Penggunaan Pecahan Rp75.000

26 Juli 2024   22:51 Diperbarui: 27 Juli 2024   06:22 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang pecahan Rp 75.000 spesial HUT ke-75 Kemerdekaan RI. (Sumber: Bank Indonesia via kompas.com)

"Uang Rp75.000 ditolak penjual, pecahan itu sulit dibelanjakan", keluhan warganet semacam itu sempat ramai,  sebagaimana pemberitaan Kompas.com beberapa hari lalu. 

Nampaknya, masih ada masyarakat yang meragukan keabsahan pecahan tersebut sebagai alat pembayaran.

Sedikit mengingat, uang Rp75.000 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2020, bertepatan dengan peringatan kemerdekaan Indonesia ke 75. Uang tersebut merupakan jenis uang rupiah khusus.

Rupiah Khusus

Jadi, uang rupiah kertas dan logam yang dikeluarkan oleh BI, dapat berupa uang rupiah khusus. Uang tersebut dikeluarkan untuk tujuan tertentu atau guna memperingati suatu peristiwa nasional atau internasional. Hal itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

Memang, tidak semua uang rupiah khusus serta merta dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Misalnya, BI beberapa kali mengeluarkan uang khusus berupa uncut note. 

Bentuk uang dimaksud adalah lembaran uang rupiah kertas yang belum dipotong. Umumnya, dirilis oleh bank sentral bersamaan dengan penerbitan uang baru. Uang semacam itu biasa digunakan untuk koleksi, bukan ditransaksikan.

Lain halnya dengan pecahan Rp75.000, uang tersebut dapat berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Hal itu telah dinyatakan dalam PBI No. 23/11/PBI/2020. PBI dimaksud mengatur penerbitan uang rupiah khusus peringatan 75 tahun kemerdekaan Indonesia. 

Tidak hanya untuk peringatan momentum bersejarah, kekhususan juga ditunjukkan dengan pembatasan jumlah uang yang dicetak, yakni 75 juta bilyet. Artinya, tidak ada lagi pencetakan pecahan tersebut pada waktu mendatang.

Koleksi atau Transaksi

Keterbatasan edisi uang inilah yang sepertinya mendorong keinginan masyarakat untuk menyimpannya, ketimbang membelanjakannya. Dari situlah mungkin sebagian masyarakat memahami uang edisi khusus dimaksud diperuntukkan sebagai barang koleksi.

Selain itu, pencetakan yang terbatas menimbulkan konsekuensi uang yang beredar tidak banyak. Jumlahnya tidak sebanding dengan uang rupiah lain yang dicetak secara periodik.

Kelangkaan itu menjadikan sementara masyarakat nampak asing melihatnya. Akhirnya, mereka pun meragukan keabsahannya sebagai alat pembayaran.

Ringkasnya, keberadaan uang Rp75.000 untuk koleksi semata-mata adalah pilihan pemiliknya. Pecahan tersebut pada dasarnya tetaplah alat tukar yang sah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui, apabila suatu pecahan uang akan dicabut, BI akan menerbitkan PBI khusus mengenai pencabutannya. Hingga saat ini, pecahan Rp75.000 masih berlaku, yang ditandai dengan belum adanya aturan pencabutannya.

Menolak Rupiah

Rupiah wajib digunakan untuk setiap transaksi pembayaran di Indonesia. Barangsiapa menolaknya, bisa dikenakan pidana kurungan dan denda. Kewajiban itu dimuat dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Saat penerapannya, pengenaan sanksi semacam itu tentu tidaklah secara serta merta, ada tahapan yang perlu dilakukan. Tahapan yang ada diantaranya himbauan secara persuasif atau edukasi yang berkelanjutan, kepada seluruh lapisan masyarakat. 

Mereka yang menolak pembayaran uang Rp75.000 belum tentu mempunyai intensi menolak uang rupiah. Mereka mungkin sekedar belum tahu. Oleh karenanya, belum perlu aturan hukum ditegakkan, cukuplah aturan yang ada diberitahukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun