Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Urgensi Pelindungan Data Konsumen Sektor Keuangan

13 Juli 2024   10:09 Diperbarui: 15 Juli 2024   21:17 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemenuhan pengaturan oleh BI adalah penerbitan Peraturan Bank Indonesia No. 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia (PBI PKBI).

Kewajiban Pelindungan

Cakupan pengaturan PBI PKBI ialah konsumen dari penyelenggara yang diatur dan diawasi oleh BI. Penyelenggara dimaksud meliputi penyelenggara sistem pembayaran, kegiatan layanan uang, kegiatan pasar uang dan valuta asing, dan pihak terkait lainnya.

Mengenai materi pengaturannya, PBI PKBI memuat pasal-pasal khusus yang mengatur kewajiban dan larangan penyelenggara dalam pelindungan data konsumen.

Pertama, kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen. Upaya menjaga itu diantaranya dengan memiliki upaya ketahanan siber yang handal. Kedua, dalam hal penyelenggara bekerjasama dengan pihak ketiga, maka wajib baginya memastikan pihak tersebut menjaga kerahasiaan data konsumen. Ketiga, kewajiban mengelola dan menatausahakan data secara lengkap. 

Keempat, larangan memberikan data kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan konsumen atau perintah ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, kewajiban memberikan akses dan salinan data pribadi kepada konsumen, termasuk kewajiban memastikan konsumen berhak menghapus, mengakhiri, maupun memusnahkan data pribadinya.

Apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka terdapat berbagai sanksi, dengan tingkat terberat berupa pencabutan izin produk atau usaha.

Urgensi Digitalisasi

Salah satu cakupan pengaturan BI adalah penyelenggara sistem pembayaran. Tanggung jawab pelindungan data konsumen penyelenggara dimaksud sangat besar. Hal itu seiring dengan makin melekatnya aktivitas pembayaran berbasis digital dalam kehidupan sehari-hari. Pencerminannya ada pada tingginya transaksi ekonomi dan keuangan digital.

Data BI pada Mei 2024 menyebutkan, transaksi digitalbanking mencapai Rp5.570,49 triliun atau tumbuh sebesar 10,82% (yoy), sementara transaksi Uang Elektronik (UE) meningkat 35,24% (yoy) sehingga mencapai Rp92,79 triliun. 

Transaksi QRIS tumbuh 213,31% (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 49,76 juta dan jumlahmerchant 32,25 juta. Transaksi ATM mencapai Rp615,18 triliun dan transaksi kartu kredit tercatat Rp33,18 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun