Menyikapi hal itu, kehadiran otoritas keuangan yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sangatlah krusial. Pengembangan dan penegakan aturan pencegahan pencucian uang menjadi amunisi ampuh untuk mematikan pergerakan kejahatan tersebut.
Selanjutnya, PPATK dapat terus mengembangkan analisisnya. Tujuannya, memperoleh data yang akurat, mutakhir, dan komprehensif terkait aliran dana judol. Saat ini, PPATK telah memetakan berbagai modus judol, diantaranya jual beli rekening untuk mengaburkan pemilik asli rekening bandar judol. Dengan trend yang terus meningkat, tidak menutup kemungkinan modus terus berkembang.
Selanjutnya, mengingat kewenangan PPATK sebatas memberikan hasil analisis kepada penyidik, maka tanggung jawab penyidiklah untuk menindaklanjuti analisis itu. Penyidik mempunyai kewenangan yang untuk memblokir rekening hingga menangkap pihak-pihak terkait judol.
Kementerian Komunikasi dan Informasi juga memiliki peran strategis. Institusi tersebut dapat bergerak dengan menutup situs-situs judol. Kecepatan mengidentifikasi dan mengambil tindakan terhadap situs judi menentukan kecepatan pengakhiran aktivitas haram tersebut.
Semua otoritas terkait itu perlu selalu menguatkan barisan. Kerja sama yang solid diperlukan untuk mencegah, membarantas, dan memutus mata rantai judol.
Terakhir, peran serta masyarakat merupakan elemen mendasar untuk mengakhiri judol. Pendekatan spiritual, perhatian keluarga, dan edukasi berkelanjutan merupakan cara-cara untuk menanamkan nilai moral yang baik. Nilai moral yang tertanam itu menjadi benteng diri untuk menolak godaan permainan judi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H