Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Video Meremas Uang, Menyampaikan Kebenaran Secara Tidak Benar

25 November 2023   00:05 Diperbarui: 27 November 2023   06:30 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ringkasnya, meskipun benda yang menjadi simbol negara adalah milik perorangan, tidak bisa pemiliknya memperlakukan benda tersebut seenaknya.

Menghargai Uang Rupiah

UU Mata Uang berlaku mengikat seluruh orang tanpa pengecualian. Oleh karena itu, perbuatan merusak uang Rupiah seharusnya tidak dilakukan oleh siapapun, dengan alasan apapun, dan dalam kondisi apapun.

Perlu menjadi perhatian, perlakuan yang tidak baik terhadap uang Rupiah akan semakin mempercepat tingkat kerusakan uang tersebut (soil level). Kecepatan kerusakan uang dapat berdampak pada tingginya biaya pencetakan uang. Data tahunan Bank Indonesia menunjukkan bahwa biaya perencanaan, pengadaan, dan pencetakan uang pada 2022 mencapai Rp3,8T.

Kesimpulannya, kalaupun bukan karena alasan mematuhi undang-undang atau alasan biaya pencetakan yang mahal, perbuatan kita dalam merawat uang Rupiah setidaknya sebagai cerminan menghargai keberadaan uang.

Uang yang kita peroleh dengan kerja keras. Uang yang belum tentu semua orang mampu mendapatkannya. Dan, uang yang akan digunakan untuk menghidupkan perekonomian negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun