Ringkasnya, meskipun benda yang menjadi simbol negara adalah milik perorangan, tidak bisa pemiliknya memperlakukan benda tersebut seenaknya.
Menghargai Uang Rupiah
UU Mata Uang berlaku mengikat seluruh orang tanpa pengecualian. Oleh karena itu, perbuatan merusak uang Rupiah seharusnya tidak dilakukan oleh siapapun, dengan alasan apapun, dan dalam kondisi apapun.
Perlu menjadi perhatian, perlakuan yang tidak baik terhadap uang Rupiah akan semakin mempercepat tingkat kerusakan uang tersebut (soil level). Kecepatan kerusakan uang dapat berdampak pada tingginya biaya pencetakan uang. Data tahunan Bank Indonesia menunjukkan bahwa biaya perencanaan, pengadaan, dan pencetakan uang pada 2022 mencapai Rp3,8T.
Kesimpulannya, kalaupun bukan karena alasan mematuhi undang-undang atau alasan biaya pencetakan yang mahal, perbuatan kita dalam merawat uang Rupiah setidaknya sebagai cerminan menghargai keberadaan uang.
Uang yang kita peroleh dengan kerja keras. Uang yang belum tentu semua orang mampu mendapatkannya. Dan, uang yang akan digunakan untuk menghidupkan perekonomian negeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H