Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Video Meremas Uang, Menyampaikan Kebenaran Secara Tidak Benar

25 November 2023   00:05 Diperbarui: 27 November 2023   06:30 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara eksplisit memang tidak disebutkan kata "meremas", namun perbuatan dimaksud dapat mengakibatkan perubahan bentuk. Bisa juga diartikan meremas uang merupakan perbuatan yang dapat menjadikan uang rusak. Jadi, tindakan meremas memenuhi unsur merusak.

Kedua, kata "dengan maksud" yang berarti menunjukkan adanya niat. Aspek tersebut tentu tidak mudah memastikannya mengingat niat merupakan sikap batin seseorang. 

Dalam kasus guru meremas uang, setidaknya bisa diduga tindakannya itu sekadar contoh atau visualisasi ceramah motivasinya. Dengan demikian, semoga tidak ada niat yang bersangkutan untuk merendahkan kehormatan Rupiah.

Dari kedua pertimbangan itu, perilaku sang guru jelas salah tapi tidak serta merta termasuk tindakan pidana. Masih perlu pembuktian kuat unsur niatnya.

Simbol Kedaulatan

Dalam UU Mata Uang telah ditetapkan bahwa mata uang adalah bagian dari simbol kedaulatan negara. Penetapan itu berarti menyamakan kedudukan Uang Rupiah dengan simbol kedaulatan negara yang lain yaitu, bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. 

Simbol-simbol tersebut diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (UU Bendera).

Perlakuan terhadap semua simbol kedaulatan adalah sama yakni menjunjung tinggi kehormatannya. Maksud menjunjung tinggi yakni tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merendahkannya, diantaranya merusak simbol tersebut. Dapat dianalogikan, larangan merusak bendera merah putih samahalnya dengan larangan merusak uang Rupiah.

Jadi, ketika ada perbuatan merusak uang Rupiah, maka pelakunya dapat menghadapi tuduhan merendahkan kehormatan kedaulatan negara.

Tapi, mungkin saja seseorang melakukan pembelaan diri bahwa apa yang dirusaknya adalah barang miliknya. Benar saja, bendera atau uang Rupiah itu adalah miliknya. Dari aspek hukum, orang tersebut mempunyai hak kebendaan sehingga semestinya berhak melakukan apapun sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Tidak demikian dengan benda-benda yang menjadi simbol negara. Telah ada aturan-aturan khusus yang membatasi perbuatan terhadap benda semacam itu, ya itulah UU Mata Uang dan UU Bendera. Secara teori, kedua aturan khusus itu bisa mengesampingkan aturan umum (KUH Perdata).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun