Mempertimbangkan obyek (pelaku usaha sektor keuangan) dan materi pengaturan, otoritas yang banyak berperan dalam penyusunan pengaturan dimaksud adalah BI dan OJK. Contoh implementasi, BI pasca UU PPSK telah menerbitkan Peraturan BI No. 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen BI.
Perlu diperhatkan, UU PPSK tidak hanya mengikat otoritas, tetapi juga pelaku usaha sektor keuangan. Industri untuk itu wajib mematuhi peraturan-peraturan dari UU, terlepas sudah ada atau belumnya aturan pelaksanaan dari otoritas. Contoh, pengaturan mengenai hak, kewajiban, dan larangan pelaku usaha.
UU PPSK bahkan mengatur langsung masyarakat terkait beberapa hal, yaitu hak, kewajiban, dan larangan mereka. Artinya, ada upaya dari UU untuk menyeimbangkan kedudukan konsumen dan pelaku usaha.
Ketiga, adanya pengaturan mengenai perjanjian baku, pelindungan data konsumen, dan satuan tugas (Satgas) penanganan kegiatan usaha tanpa izin. Dari sekian banyak pengaturan pelindungan konsumen, pengaturan pada ketiga hal tersebut sangat menjawab kebutuhan masyarakat saat ini.
Perjanjian baku sebenarnya merupakan persoalan lama yang sudah diatur pada UU sebelumnya, sebut saja UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Â
Sayangnya, penegakannya belum optimal. Diantaranya ditandai dengan adanya klausul yang cenderung memberatkan konsumen dan tidak memberikan kesempatan tawar-menawar.Â
Misalnya, klausul yang membolehkan pelaku usaha untuk mengubah isi perjanjian tanpa pemberitahuan kepada konsumen, atau klausul pembuktian terbalik oleh konsumen.
Dalam praktiknya, penegakan aturan mengenai perjanjian baku tidaklah mudah. Namun, dengan pemberlakuan UU PPSK, pelaku usaha seharusnya mulai merubah klausul-klausul yang memberatkan konsumennya. Jadi, meskipun ruang negosiasi konsumen tetap kecil, mereka setidaknya tidak dibebani klausul yang merugikan.
Berikutnya, pelindungan data konsumen. Pengaturan dalam UU PPSK melengkapi dan memperkuat ketentuan penggunaan data dalam UU No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.Â
Semenjak aktivitas transaksi digital semakin meningkat, pelindungan data ini menjadi semakin krusial. Monetisasi penggunaan data sudah semestinya dikontrol oleh otoritas mengingat aktivitas bisnis itu dapat mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil konsumen. Misalnya, larangan aplikasi Pinjol untuk mengakses nomor kontak nasabahnya.
Terakhir, penguatan payung hukum Satgas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.Â