Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Penguatan Pelindungan Konsumen Sektor Keuangan

16 November 2023   18:00 Diperbarui: 17 November 2023   12:30 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), peraturan-peraturan mengenai pelindungan konsumen yang menyasar sektor keuangan diformulasikan kembali.

Mengingat UU PPSK ini menerapkan metode omnibus law atau penggabungan beberapa aturan, maka pengaturan pelindungan konsumen ini mempunyai jangkauan luas. Dari otoritas sektor keuangan, hingga pelaku usahanya.      

Pengaturan dalam UU PPSK

Secara eksplisit, UU PPSK menyebutkan bahwa pelindungan konsumen merupakan asas (Pasal 2) sekaligus tujuan (Pasal 3) dari pembentukan UU dimaksud. Hal itu menunjukkan bahwa pelindungan konsumen merupakan salah satu materi pokok pengaturan UU PPSK.

Pengaturan pelindungan konsumen tersebar dalam banyak pasal. Setidaknya, kita dapat memahami beberapa aturan pokoknya.

Pertama, terdapat bab khusus yang mengelompokkan pengaturan pelindungan konsumen yang dirangkaikan dengan literasi dan inklusi keuangan (Bab XVIII). 

Terkait literasi dan inklusi, UU mengamanatkan pemerintah, BI, dan OJK untuk berkoordinasi meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Selain itu, ketiga lembaga negara tersebut diperintahkan untuk bersinergi menyusun, memantau, dan mengevaluasi strategi literasi dan inklusi dimaksud.

Sebagaimana disinggung di awal, gap lebar antara tingkat literasi dan inklusi membuka potensi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Gap tersebut perlu dipersempit hingga dihilangkan sehingga terwujud keseimbangan antara literasi dan inklusi. 

Alhasil, semua anggota masyarakat yang telah terhubung dengan lembaga keuangan formal paham mengenai produk yang digunakannya.

Kedua, UU PPSK memberikan wewenang kepada otoritas sektor keuangan untuk menyusun pengaturan pelindungan konsumen. 

Dengan adanya payung hukum UU, maka otoritas-otoritas terkait memiliki standarisasi materi peraturan pelaksanaan yang meliputi, mekanisme penanganan pengaduan, layanan konsumen, pengawasan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan lain yang diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun