Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Penguatan Pelindungan Konsumen Sektor Keuangan

16 November 2023   18:00 Diperbarui: 17 November 2023   12:30 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: nasabah bank (Sumber: Freepik via KOMPAS.com)

Untuk menjaga kepercayaan konsumen maka kualitas pelindungan pun harus ditingkatkan. Kebutuhan pelindungan menjadi semakin tinggi jika melihat beberapa indikator terkini.

Indikator kecenderungan kedudukan konsumen lebih lemah dari pelaku usaha masih ada. Dampaknya adalah konsumen kerapkali menjadi pihak yang dirugikan, cenderung mengalah, atau pasrah. 

Ketidakseimbangan informasi (asymmetric), keterbatasan kemampuan finansial, atau berbelitnya aksesibilitas pengaduan merupakan contoh penyebab terjadinya ketidakseimbangan.  

Selanjutnya, indikator inklusi keuangan menujukkan persentase yang tinggi. Artinya, masyarakat yang terhubung dengan lembaga keuangan formal semakin banyak. 

Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks literasi keuangan 2022 telah mencapai 85,10%. Dari angka tersebut saja telah nampak potensi pengaduan yang kian besar.

Lalu, jika mempertimbangkan tingkat literasi yang baru mencapai 49,68% pada 2022, maka masih terdapat gap inklusi dan literasi sebesar 35,42%. 

Gap tersebut merepresentasikan banyaknya masyarakat yang telah menggunakan produk lembaga keuangan resmi, tetapi belum memahami produk itu. Kelompok tersebut tentunya juga memerlukan pelindungan.      

Terakhir, indikator transaksi ekonomi dan keuangan digital semakin tinggi. Data Bank Indonesia (BI) pada triwulan III 2023 menunjukkan nominal transaksi uang elektronik Rp116T; digital banking Rp15.148T; Kartu ATM, Kartu Debet, dan kartu Kredit Rp2.041T; dan QRIS Rp56T.  Segala aktivitas berbasis digital memerlukan perhatian khusus. Selain kemanan dana, keamanan data menuntut pelindungan yang kuat.  

Urgensi Pengaturan

Mempertimbangkan kedudukan konsumen yang semakin kuat dan dinamisnya perkembangan sektor keuangan, penguatan pelindungan konsumen pun layak diprioritaskan. Penguatan paling efektif adalah dari sisi pembaharuan pengaturan yang bakal menjadi payung hukum aktivitas di sektor keuangan.  

Keterlambatan pembaharuan peraturan dapat membuka kelemahan pelindungan akibat ketidaksesuaian antara peraturan existing dengan praktek terkini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun