Menunjuk Pasal 48 POJK tersebut, pihak ketiga yang dapat bekerjasama untuk penagihan dengan perusahaan pembiayaan harus memenuhi syarat berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi yang berwenang, dan telah memperoleh sertifikasi profesi.
Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dimaksud, OJK dapat memberikan sanksi dengan tingkat terberat adalah pencabutan usaha.
Penagihan yang Jauh Dari Kekerasan
Dengan sudah adanya ketentuan-ketentuan dari otoritas disertai sanksi yang bisa memberatkan, maka pihak penagih sudah semestinya melakukan penagihan dengan cara yang benar. Menjauhi berbagai tindakan kekerasan atau perilaku kasar harus dikedepankan.
Dari sekian banyak nasabah yang ditagih, tentu tidak semuanya memiliki itikad buruk untuk tidak melunasi utang. Diantara mereka mungkin sedang dalam kondisi yang benar-benar sulit. Oleh karena itu, penagih perlu melakukan interaksi yang beretika sehingga persoalan penagihan tidak berkembang menjadi permasalahan lainnya.
Nasabah Yang Kooperatif
Nasabah pun perlu kooperatif ketika pihak penagih hendak meminta penyelesaian utang. Bisa jadi, tindakan represif yang dilakukan penagih dikarenakan sulitnya nasabah diajak bekerjasama.
Bagaimanapun, nasabah memiliki kewajiban untuk menuntaskan pinjamannya. Apabila mengalami kesulitan, sebaiknya dapat membuka komunikasi yang baik dengan pemberi pinjaman.
Tindakan-tindakan yang mengarah pada penolakan pelunasan, sepertihalnya menyewa pengacara atau lembaga swadaya masyarakat perlindungan konsumen ilegal untuk menggugat pemberi pinjaman, tidak perlu dilakukan. Langkah semacam itu justru akan memperburuk persoalan atau makin menjauhkan dari penyelesaian.
Pada intinya, tidak selalu aktivitas pinjam meminjam uang ini dapat berjalan dengan lancar. Dalam kondisi tertentu, ketika peminjam belum dapat menyelesaikannya, sah-sah saja penagihan dilakukan melalui pihak lain. Yang terpenting, proses penagihan tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dan, bagi yang ditagih, itikad baik dan sikap kooperatif harus ditunjukkan. Pada prinsipnya, setiap utang harus diselesaikan. Â Â Â Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H