Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mewaspadai Kejahatan Mutilasi Uang, Apa yang Perlu Dilakukan?

13 September 2023   05:00 Diperbarui: 13 September 2023   09:29 933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Bank Indonesia Kantor Perwakilan Purwokerto menunjukkan salah satu contoh uang mutilasi alias uang rusak di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (7/9/2023). (KOMPAS/Wilibrordus Megandika Wicaksono)

Beberapa hari ini viral video dan pemberitaan mengenai mutilasi uang kertas rupiah. Modus yang digunakan adalah pelaku memotong sebagian (hampir setengah) uang asli untuk kemudian ditempel dengan uang palsu (diragukan keasliannya).

Sebagaimana biasanya kejahatan pemalsuan uang, modus mutilasi uang ini menggunakan pecahan Rp100.000,00. Dan, jika dilihat dari tampilannya, uang tersebut merupakan rupiah tahun emisi 2016. 

Ciri utama dan gampang dilihat adalah gambar tari topeng Betawi, Raja Ampat, dan bunga Anggrek bulan, serta gradasi warnanya yang serba merah (emisi terbaru adalah tahun 2022).

Kejahatan Kebangetan

Boleh dikatakan, modus kejahatan uang rupiah kali ini kebangetan. Pelaku tidak hanya memalsukan uang, tetapi juga merusaknya. Sesuai UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, ada Pasal berlapis yang bisa menjerat pelaku, yaitu meniru rupiah (Pasal 34), merusak/memotong rupiah (Pasal 35), dan pastinya memalsu Rupiah (Pasal 36).

Hukuman atas tindakan-tindakan pidana tersebut pun bervariasi, dapat mencapai 15 tahun dengan denda mencapai Rp50M.

Lebih kebangetan lagi, jika uang ini sampai diedarkan kepada para pedagang kecil, yang bisa jadi untuk memperoleh Rp100.000,00 tidak cukup banting tulang sehari-semalam.

Uang Terpotong yang Bisa Ditukarkan

Memang, uang rupiah kertas asli yang terpotong masih dapat ditukarkan ke Bank Indonesia (BI) dengan syarat khusus.

Syaratnya, dalam hal fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya. Jumlah penggantiannya pun dapat diberikan sebesar nilai nominal jika memenuhi kondisi tertentu. Rincian hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (Pasal 24 ayat (3)).

Dari gambar yang beredar, kondisi uang kertas asli yang dipotong nampaknya sekitar separuhnya atau kurang dari 2/3. Dengan demikian, uang tersebut tidak dapat diberikan penggantian.

Bagi yang sudah terlanjur menerima uang mutilasi ini, mereka tentunya tidak bisa berbuat banyak.

Titik Rawan

Uang asli yang digabungkan dengan uang palsu ini sebenarnya mudah dikenali, misalnya dari warnanya yang pasti berbeda antara dua sambungan uang. Namun, kemudahan itu didapat jika transaksi dilakukan dalam jumlah kecil, pencahayaan yang cukup, atau kondisi penglihatan masih bagus.

Lain halnya apabila transaksi dilakukan dalam jumlah besar, pelaku dapat menyelipkan uang palsu di sela-sela uang asli. Selain itu, jika kondisi pencahayaan kurang, atau mungkin penerima pembayaran tidak memiliki penglihatan yang baik lagi (usia lanjut), maka kemungkinan besar sulit juga menangkap ketidawajaran tampilan uang.

Memang, ada ciri yang sangat mencolok pada uang yang dimutilasi ini yaitu perbedaan nomor seri di sebelah kanan dan kiri. Tetapi, nampaknya jarang atau bahkan tidak pernah kita mencocokkan nomor seri pada kedua sisi uang kertas. 

Itulah titik-titik rawan terjadinya kejahatan yang perlu mendapat perhatian.

Yang Perlu Dilakukan

Uang Rupiah sebenarnya telah dilengkapi perangkat kemananan yang canggih. Misalnya, pecahan Rp100.000,00 tahun emisi 2016 yang dimutilasi ini, BI telah memasang perangkat keamanan berupa gambar tersembunyi, kode tuna netra, tanda air, ornamen, dan gambar saling isi.

Dengan perangkat tersebut, sulit sekali untuk membuat uang yang serupa dengan uang kertas rupiah itu. Kalaupun ada upaya pemalsuan, umumnya hanya menampilkan kemiripan tampilan gambar. Tetapi, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, dalam kondisi-kondisi tertentu, tidak mudah kita langsung membedakan uang asli atau palsu.

Oleh karenanya, meskipun memegang uang rupiah kertas adalah bagian keseharian kita, tidak menutup kemungkinan terjadi kelengahan. Para korban uang palsu pun tentunya tidak pernah mengira mereka menjadi korban atas sesuatu yang biasa mereka pegang.

Jadi, untuk mengurangi risiko menjadi korban kejahatan menggunakan uang kertas ini, ada beberapa hal yang dapat dilakukan.

Pertama, bagi para pedagang, perlu berhati-hati apabila ada pembeli yang membayar uang pecahan besar (Rp50.000,00 dan Rp100.000,00) untuk transaksi kecil. Mengapa? Karena pelaku kejahatan umumnya menggunakan uang pecahan besar saat menjalankan aksinya.

Kedua, untuk transaksi dalam jumlah besar, usahakan dilakukan secara non tunai, seperti transfer, gesek kartu debit, dll. 

Lebih baik lagi, dan jika memungkinkan, optimalkan transaksi kecil dilakukan pula secara non tunai, misalnya menggunakan QRIS. Transaksi non tunai sudah pasti menjauhkan risiko penggunaan uang palsu. 

Ketiga, jika transaksi tunai tidak bisa dihindarkan, upayakan dalam jumlah kecil dan lembaran uang yang tidak banyak. Maksudnya, untuk memudahkan kita mengecek secara manual kondisi uang yang kita terima menggunakan teknik dilihat, diraba, dan diterawang.

Memang belum menjamin sepenuhnya aman, karena untuk menjaga keakuratan pengecekan itu diperlukan alat tambahan seperti neon ultra violet, atau alat portable lainnya yang banyak dijual. 

Sayangnya, kurang lazim juga ke mana-mana membawa alat semacam itu. Dan pastinya, dalam proses pengecekan, perlu dilakukan secara hati-hati, karena bisa jadi menyinggung perasaan orang yang memberikan uang.

Kesimpulannya, kehati-hatian dalam melakukan transaksi tunai perlu kita kedepankan. Risiko menjadi korban kejahatan uang rupiah bisa menimpa siapa saja, sekalipun setiap hari kita berhadapan dengan uang. 

Modus kejahatan pun bisa berulang, dan mungkin juga berkembang. Sembari, untuk membentengi diri, sesekali luangkanlah waktu mempelajari ciri-ciri uang rupiah yang asli. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun