Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengawasan Perilaku Pasar untuk Melindungi Konsumen Sektor Keuangan

5 Agustus 2023   17:26 Diperbarui: 5 Agustus 2023   17:32 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Mungkin diantara kita pernah merasa sebal saat menelpon call center bank untuk mengadukan sesuatu. Ya, ribet karena harus pilih banyak menu, lama menunggu, atau malah diperdengarkan iklan tawaran produk yang tidak kita perlukan. Contoh itu menggambarkan kesan kita betapa repotnya pengaduan ke bank.

Sulitnya mengakses layanan pengaduan menggambarkan masih kurangnya perhatian pelaku usaha sektor keuangan, termasuk bank, terhadap pemenuhan hak konsumen. Padahal, konsumen merupakan bagian yang tidak terpisahkan  dalam rantai bisnis sektor keuangan. Tanpa konsumen, kegiatan usaha sektor keuangan tidak akan berjalan, gampangnya seperti itu.

Indonesia sebenarnya pernah mendapatkan pembelajaran berharga mengenai pentingnya kedudukan konsumen. Tahun 1998 saat krisis moneter dan tahun 2008 saat krisis global, sektor keuangan berjuang keras untuk menjaga kepercayaan konsumen yang mulai luntur karena adanya bank-bank yang kolaps. Berbagai insentif, misalnya bantuan keuangan (likuiditas), dikucurkan untuk menjaga kesehatan industri keuangan sehingga memulihkan kepercayaan konsumen. Tidak berlebihan jika dianggap peran konsumen menentukan hidup-matinya sektor keuangan saat itu.

Memang, bencana terbesar dalam industri keuangan adalah saat konsumen hilang kepercayaan terhadap institusi keuangan. Akibatnya, mereka melakukan penarikan dana besar-besaran (rush) yang berimbas pada terguncangnya sistem keuangan.      

Penting tapi Dilupakan

Sekian tahun sejak berlalunya peristiwa-peristiwa ekonomi besar tersebut, perhatian para pelaku usaha sektor keuangan terhadap konsumennya mulai kurang optimal. Mereka mungkin terlena dengan kondisi ekonomi yang relatif stabil yang tentunya menurunkan risiko hilangnya kepercayaan konsumen.

Kurangnya perhatian tersebut dapat dilihat dari banyak indikator. Selain sulitnya akses pengaduan sebagaimana awal tulisan, beberapa diantaranya yang umum terjadi adalah perjanjian baku yang berpotensi merugikan konsumen, misalnya klausul yang panjang dan bahasa yang sulit dipahami. Ada lagi, upaya perlindungan data yang masih lemah, seperti masih adanya indikasi pencurian data melalui kejahatan siber. Transparansi informasi juga kerap menjadi persoalan, yang mana pelaku usaha tidak memberikan informasi lengkap mengenai fitur produknya, contohnya pengenaan biaya dan risiko produk.

Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut, otoritas sektor keuangan pun perlu melakukan penguatan upaya pengawasannya. Strategi pengawasan yang tepat penting untuk diterapkan sehingga menghasilkan dampak nyata berupa kepatuhan dalam pelindungan konsumen.

Pengawasan Perilaku Pasar

Penguatan pelindungan konsumen oleh otoritas sektor keuangan telah diakomodir dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam beberapa pasalnya, UU PPSK mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan perilaku pasar atau biasa dikenal market conduct supervision oleh otoritas sektor keuangan.  

Sedikit mengulas pengawasan otoritas keuangan, umumnya terdapat pendekatan pengawasan prudensial dan pendekatan pengawasan perilaku pasar. Untuk yang pertama, pengawasan fokus pada pemenuhan aspek-aspek kehati-hatian pelaku usaha, diantaranya pemenuhan modal, pengelolaan risiko, tata kelola perusahaan, dll. Sedangkan pengawasan perilaku pasar singkatnya merupakan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha dalam upaya mewujudkan pelindungan konsumen.      

Pengawasan perilaku pasar ini mulai mendapatkan perhatian otoritas sektor keuangan pasca krisis keuangan di Amerika Serikat tahun 2008 (kasus subprime mortgage). Saat itu, banyak konsumen yang mengalami kerugian finansial akibat membeli produk-produk investasi dari bank. Diantara konsumen tersebut tidak mengetahui risiko produk yang dibeli karena bank memang kurang transparan dalam memberikan informasi.            

Di Indonesia, sesuai UU PPSK, otoritas yang akan berperan banyak dalam pengawasan perilaku pasar ini adalah Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembagian pengawasannya disesuaikan dengan tugas dan wewenang masing-masing lembaga. Misalnya, BI akan mengawasi penyedia jasa pembayaran sedangkan OJK mengawasi lembaga keuangan bank.

Secara garis besar, pengawas akan memastikan perilaku pelaku usaha sektor keuangan dalam mematuhi berbagai aspek pelindungan konsumen. Aspek-aspek tersebut meliputi transparansi informasi, penyusunan perjanjian baku, pemberian layanan penggunaan produk, dan penanganan pengaduan atau sengketa. Dapat disimpulkan bahwa pengawasan dilakukan sejak sebelum produk digunakan, saat digunakan, dan setelah digunakan. Pastinya, terdapat sanksi bagi pelanggarnya, dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Sebenarnya, pengawasan perilaku pasar sudah diatur oleh otoritas sektor keuangan sejak sebelum UU PPSK. Namun, dinamika inovasi produk dan jasa industri keuangan yang cepat memunculkan persoalan baru, misalnya ketergantungan tinggi pada platform layanan keuangan digital meningkatkan risiko serangan siber. Untuk itulah, otoritas perlu beradaptasi pula dengan mengembangkan metode-metode pengawasannya.

Otoritas memang perlu memastikan hak-hak para konsumen terus terjaga di tengah ekosistem keuangan yang sudah menjadi bagian kehidupan mereka. Dengan adanya pelindungan dari otoritas maka tingkat kepercayaan konsumen terhadap sektor keuangan di Indonesia akan terus terjaga. Kepercayaan adalah kunci kestabilan sektor keuangan. Kestabilan sektor keuangan menjadi salah satu penentu kestabilan bangsa.              

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun