Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengawasan Perilaku Pasar untuk Melindungi Konsumen Sektor Keuangan

5 Agustus 2023   17:26 Diperbarui: 5 Agustus 2023   17:32 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pengawasan perilaku pasar ini mulai mendapatkan perhatian otoritas sektor keuangan pasca krisis keuangan di Amerika Serikat tahun 2008 (kasus subprime mortgage). Saat itu, banyak konsumen yang mengalami kerugian finansial akibat membeli produk-produk investasi dari bank. Diantara konsumen tersebut tidak mengetahui risiko produk yang dibeli karena bank memang kurang transparan dalam memberikan informasi.            

Di Indonesia, sesuai UU PPSK, otoritas yang akan berperan banyak dalam pengawasan perilaku pasar ini adalah Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembagian pengawasannya disesuaikan dengan tugas dan wewenang masing-masing lembaga. Misalnya, BI akan mengawasi penyedia jasa pembayaran sedangkan OJK mengawasi lembaga keuangan bank.

Secara garis besar, pengawas akan memastikan perilaku pelaku usaha sektor keuangan dalam mematuhi berbagai aspek pelindungan konsumen. Aspek-aspek tersebut meliputi transparansi informasi, penyusunan perjanjian baku, pemberian layanan penggunaan produk, dan penanganan pengaduan atau sengketa. Dapat disimpulkan bahwa pengawasan dilakukan sejak sebelum produk digunakan, saat digunakan, dan setelah digunakan. Pastinya, terdapat sanksi bagi pelanggarnya, dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Sebenarnya, pengawasan perilaku pasar sudah diatur oleh otoritas sektor keuangan sejak sebelum UU PPSK. Namun, dinamika inovasi produk dan jasa industri keuangan yang cepat memunculkan persoalan baru, misalnya ketergantungan tinggi pada platform layanan keuangan digital meningkatkan risiko serangan siber. Untuk itulah, otoritas perlu beradaptasi pula dengan mengembangkan metode-metode pengawasannya.

Otoritas memang perlu memastikan hak-hak para konsumen terus terjaga di tengah ekosistem keuangan yang sudah menjadi bagian kehidupan mereka. Dengan adanya pelindungan dari otoritas maka tingkat kepercayaan konsumen terhadap sektor keuangan di Indonesia akan terus terjaga. Kepercayaan adalah kunci kestabilan sektor keuangan. Kestabilan sektor keuangan menjadi salah satu penentu kestabilan bangsa.              

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun