Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan perubahan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk usaha mikro.Â
Dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 24-25 Juli 2023, BI mengumumkan MDR QRIS usaha mikro dihitung sesuai nominal transaksi. Penjabarannya, untuk transaksi usaha mikro di bawah Rp100.000,00 kembali tidak dikenakan MDR.Â
Adapun transaksi di atas Rp100.000,00 tetap dikenakan MDR 0,3%. BI memberikan waktu kepada industri untuk melakukan penyesuaian sistemnya, paling cepat 1 September 2023 dan paling lambat 30 November 2023.
Berdasarkan penjelasan BI, pertimbangan perubahan kebijakan tersebut yaitu volume transaksi kurang dari Rp100.000,00 mendominasi transaksi usaha mikro hingga 70%nya.Â
Usaha mikro merupakan 30% dari total merchant pengguna QRIS yang saat ini telah menembus angka 26,7 juta.
Kebijakan Jalan TengahÂ
Saya berpandangan, kebijakan bank sentral tersebut merupakan kebijakan jalan tengah. Artinya, di satu sisi, BI mengakomodir harapan masyarakat, terutama usaha mikro, untuk tidak dibebani biaya pemanfaatan QRIS.Â
Di sisi lain, BI tetap memperhatikan kebutuhan industri untuk memperoleh pendapatan jasa (fee based income).Â
Kemudian, sebagai lembaga negara sekaligus lembaga publik, sudah semestinya BI melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.Â
Kebijakan pembebasan sebagian MDR ini menunjukkan bahwa BI telah merepresentasikan kehendak masyarakat.Â