Dengan adanya kewajiban tersebut, peran bank dalam mendorong kemajuan UMKM menjadi lebih terencana, pasti, dan terukur. Penyaluran kredit pun juga menjadi berimbang. Artinya, bank tidak lagi hanya fokus pada kredit-kredit dengan tingkat profit tinggi, seperti kredit kepada korporasi ataupun kredit konsumsi, tetapi juga kredit kepada sektor-sektor yang dianggap marginal tapi sebenarnya merupakan tulang belakang perekonomian nasional. Â Â Â Â Â
Sedikit menggambarkan kekuatan UMKM di Indonesia. Kajian Kemenko Perekonomian menunjukkan bahwa proporsi UMKM adalah 99% dari keseluruhan unit usaha, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto mencapai 60,5%, dan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9%. Sebuah kekuatan ekonomi yang tidak bisa lagi dikesampingkan.
Ketentuan yang mengatur kewajiban penyaluran kredit bank kepada UMKM terdapat pada PBI mengenai rasio pembiayaan inklusif makroprudensial.
Edukasi Konsumen
Baik BI maupun OJK telah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan bank melakukan edukasi kepada konsumennya. Edukasi ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen yang bersifat preventif. Artinya, dengan dilakukannya edukasi maka potensi permasalahan antara bank dan konsumennya dapat diantisipasi sejak awal. Antisipasi ini penting karena jika permasalahan terlanjut, upaya penyelesaiannya dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih besar, baik dari sisi biaya, waktu, dan yang terpenting reputasi.
Jika merujuk ketentuan BI mengenai perlindungan konsumen, prinsip perlindungan konsumen selain edukasi mencakup pula keterbukaan atau transparansi. Saya berpandangan, kedua hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Mengingat, dalam materi edukasi tentunya disampaikan juga informasi-informasi mengenai produk dan jasa bank. Informasi dimaksud harus terbuka dan transparan. Â Â
Terkait transparansi informasi, penerapannya tidak selalu optimal. Dalam pengenalan fitur produk bank, sebagai contoh, pihak bank akan cenderung memperkenalkan kelebihan-kelebihan dari produk tersebut. Mengenai risikonya, bisa jadi tidak disampaikan atau disampaikan namun dengan media yang kemungkinan kecil dibaca konsumennya, misalnya dalam syarat dan ketentuan produk yang memuat banyak pasal atau klausul. Â Â Â Â Â
Sebagai penutup, konsekuensi bank sebagai lembaga keuangan yang paling dekat dengan masyarakat adalah tuntutan untuk mampu menyeimbangkan fungsinya. Di satu sisi, fungsinya sebagai lembaga profit yang harus memperoleh laba guna keberlangsungan bisnisnya. Di sisi lain, fungsinya dalam melayani masyarakat dan berkontribusi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Referensi Ketentuan:
- PBI No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
- PBI No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 24/3/PBI/2022.
- PBI No. 3 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
- POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen sektor Jasa Keuangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H