Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Peran Sosial Bank

14 Juli 2023   09:30 Diperbarui: 14 Juli 2023   09:38 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bank pada prinsipnya merupakan lembaga yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Karena bentuk badan hukumnya sebagai perseroan terbatas, maka secara ketentuan diperbolehkan mencari laba. Meskipun demikian, bukan berarti bank komersial mengesampingkan peran sosialnya.

Peran sosial memang tidak secara langsung mendatangkan keuntungan finansial bagi perusahaan. Namun, kehadiran bank di tengah masyarakat semestinya memberikan dampak yang berarti bagi masyarakat juga.

Kita bisa lihat, interaksi masyarakat dengan bank sudah sangat tinggi. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022, tingkat terhubungnya akses masyarakat dengan bank merupakan yang tertinggi dibandingkan sektor jasa keuangan yang lain, yaitu mencapai 74,03%. Mari kita bahas secara singkat peran-peran sosial bank.

Melayani Penukaran Uang

Bank Indonesia (BI) mewajibkan bank yang beroperasi di Indonesia untuk menyediakan layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat. Penukaran tersebut bisa berupa uang dengan pecahan yang sama atau berbeda (uang baru) atau uang lusuh (uang tidak layak edar). Kewajiban tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

Jika berpedoman pada aturan tersebut maka tidak ada pembatasan masyarakat yang bisa menukar, baik nasabah ataupun bukan. Dalam prakteknya, layanan tersebut memang tidak selalu optimal. Penyebabnya karena keterbatasan petugas bank yang biasanya memprioritaskan nasabahnya dan mengutamakan transaksi komersial, seperti penyetoran uang, pengajuan kredit, dll. Meskipun belum dapat melayani seluruh masyarakat, setidaknya bank dapat melayani penukaran uang kepada nasabahnya.    

Bank memang berperan sebagai perpanjangan tangan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator pengelolaan rupiah. Mengingat frekuensi interaksi dengan masyarakat secara langsung jauh lebih tinggi bank daripada BI, selayaknya pelayanan penukaran ini dapat dioptimalkan oleh bank. Jika hal itu dapat berjalan dengan baik maka peran sosial bank, dalam membantu masyarakat memperoleh uang layar edar dan dengan pecahan yang sesuai kebutuhan, akan semakin dirasakan oleh masyarakat.

Membantu Usaha Kecil

Lain halnya dengan layanan penukaran uang, peran bank dalam mendorong kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai keterkaitan langsung dengan lini bisnisnya yaitu pemberian kredit atau pembiayaan.

BI mewajibkan bank untuk memberikan kredit kepada UMKM. Jadi, ada persentase tertentu dari total kredit bank yang harus dialokasikan untuk UMKM. Penetapan target persentase dimaksud ditentukan oleh bank sesuai dengan kemampuannya untuk kemudian dituangkan dalam rencana bisnis bank.

Berikutnya, bank menyampaikan rencana dimaksud kepada BI untuk selanjutnya BI akan mengawasi pemenuhannya. Karena sudah masuk pengawasan otoritas, bank pun wajib memastikan pencapaian target yang sudah ditentukan itu.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun