Terakhir, pemerintah dan bank sentral di dunia (termasuk di Indonesia) saat ini telah mengambil kebijakan guna mendorong transaksi non tunai. Perbankan pun berupaya untuk menerapkan strategi yang sejalan dengan kebijakan tersebut.Â
Keberhasilan peningkatan transaksi non tunai dapat dilakukan diantaranya dengan cara pengurangan kenyamanan transaksi tunai secara bertahap.Â
Pengenaan biaya merupakan cara efektif untuk menurunkan kenyamanan tersebut. Perbankan memang telah menerapkan pula strategi cash back atau diskon bagi nasabah yang melakukan pembayaran non tunai, misalnya diskon jika pembayaran menggunakan mobile payment (QRIS) atau kartu kredit, tetapi cara tersebut tentu tidak dapat diterapkan seterusnya. Hal itu akan memberatkan bank-bank karena mereka harus mengalokasikan biaya subsidi diskon yang cukup besar.
Itulah tiga hal menurut pandangan saya yang setidaknya melatarbelakangi pengenaan biaya transaksi di ATM Link. Pastinya masih banyak pertimbangan lainnya yang belum tercantum dalam tulisan singkat ini. Apapun itu, pengalihan transaksi tunai ke transaksi non tunai, khusunya transaksi berbasis digital, merupakan rencana besar jangka panjang yang perlu diterapkan setahap demi setahap sejak sekarang. Pastinya tidak nyaman merubah kebiasaan bertransaksi, tetapi jika dilakukan secara perlahan dan bertahap maka kebiasaan itu akan terbentuk juga pada akhirnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H