Nasabah dapat meminta ke bank fasilitas notifikasi untuk jumlah minimal transaksi tertentu, misalnya, notifikasi untuk transaksi minimal Rp1 juta dan sebagainya. Nasabah dikenakan biaya tertentu untuk setiap notifikasi. Besarnya biaya tergantung masing-masing bank dan umumnya tidak besar. Bank tertentu juga menambahkan fasilitas notifikasi melalui email untuk transaksi melalui internet banking.
Keuntungan dari notifikasi ini antara lain:
1. Nasabah dapat mengetahui langsung keluar masuk dana di rekeningnya.
2. Nasabah dapat mengetahui transaksi yang tidak dilakukannya. Dengan demikian, mereka dapat segera melakukan pengaduan ke banknya.
3. Bank dengan cepat dapat melakukan tindakan pengamanan rekening nasabah, berupa pemblokiran kartu, rekening, dsb.
Notifikasi biasanya diterima tidak berselang lama dengan transaksi. Namun, dalam kondisi tertentu, informasi transaksi kadang membutuhkan waktu lama, mungkin karena persoalan sinyal atau permasalahan sistem di bank.
Selanjutnya, karena pemberitahuan via SMS ini di-setting sesuai minimal nominal yang diperintahkan nasabah, jika terdapat transaksi di bawah nominal tersebut maka tidak akan ada notifikasi. Misalnya, notifikasi diaktifkan untuk transaksi minimal Rp1 juta, jika transaksi hanya Rp500 ribu maka nasabah tidak akan menerima pemberitahuan.
Fasilitas notifikasi ini memang tidak menjamin sepenuhnya kemanan dana nasabah. Namun setidaknya, dengan memanfaatkannya, baik nasabah atau bank, dapat mengurangi risiko kerugian dan mempercepat pencegahan tindakan kejahatan.
Bank seyogyanya proaktif memberitahukan fasilitas notifikasi kepada nasabahnya. Langkah itu merupakan bentuk upaya perlindungan nasabah sekaligus mengajak mereka berpartisipasi melakukan self defense terhadap rekeningnya.
Semoga bermanfaat...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H