Maksud dari pengaturan sepihak ini adalah sebagai Perlindungan bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memperdagangkan/memiliki harta benda di dalam negeri lainnya, sebagai Ketaatan pada norma-norma internasional dan Etika Internasional, untuk meningkatkan investasi dengan cara menarik modal asing, dan juga untuk menarik tenaga ahli dari luar negeri.
Pengurangan pajak luar negeri Pajak nasional yang dialokasikan untuk pendapatan asing
negara dengan batas terendah antara:
1) Pajak dalam negeri yang dialokasikan untuk pendapatan luar negeri (utang pajak aktual);
2) Â Pajak yang sebenarnya terutang atau dibayar diluar negeri atas penghasilan yang termasuk dalam penghasilan global / kredit pajak sebagai perbandingan antara penghasilan luar negeri dengan worldwide income ( kredit pajak teoritis). Ordinary tax credit ini merupakan kredit pajak yang dianut oleh Indonesia berdasarkan ketentuan yang ada dalam pasal 24 UU Pph 2000.23
Cara Bilateral atau Multilateral dilakukan melalui  hukum antara negara-negara yang berkepentingan untuk menghindari pajak berganda. Kedua pihak mengimplementasikan kesepakatan antara kedua negara, sementara banyak pihak mengimplementasikannya di lebih dari dua negara. Pembebasan pajak bilateral dan pembebasan pajak berganda adalah pembebasan pajak dan pajak yang telah disepakati kedua negara dalam suatu perjanjian khusus yang disebut perjanjian. Ketika Persetujuan Perpajakan disahkan, suatu negara memiliki dua sumber hukum perpajakan, yang pertama adalah ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perpajakan dan yang kedua adalah ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perpajakan dalam negeri melalui UU no 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan.
UU No 17 tahun 2000 merupakan kebijakan masing-masing dalam HUBUNGAN dengan perlakuan atas penghasilan yang DITERIMA oleh "orang" dan selisihnya di luar negeri ditambah pajak yang dibayar atau Dipungut dengan cara yang tidak sah. Cara penghindaran Pajak Berganda bilateral dapat dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tentang cara penghindaran Pajak Berganda atas penghasilan.
Dalam penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kedaulatan setiap negara harus bebas diatur oleh kepentingan rumah tangga masing-masing negara, dalam batas-batas yang ditetapkan oleh hukum antar negara dan terlepas dari pengaruh kekuasaan negara lain. Pajak sebagai satu-satunya hak prerogatif negara dapat dinyatakan sebagai kemandirian suatu negara yang beroperasi secara mandiri di bidang perpajakan. Jika menyangkut masalah bagaimana menghindari pajak berganda yang dikenakan oleh undang-undang perpajakan Indonesia selain pajak penghasilan, dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: Cara Unilateral (sepihak) dan Cara Bilateral/ Multilateral dengan traktat atau tax treaty. Cara Unilateral dilakukan dengan memasukkan ketentuan-ketentuan untuk menghindarkan pajak berganda dalam undang-undang negaranya  sendiri  yang  tertuang  dalam  pasal  24  UU  no  17  tahun  2000.  Sedangkan  cara bilateral tertuang dalam perjanjian P3B Pasal 23 UU no 17 tahun 2000. Adanya perjanjian penghindaran pajak ini sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak karena tidak adanya pungutan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H