2. Menghilangkan hambatan investasi asing akibat wajib pajak di kedua negara.
Menurut benefit Theory of taxation, pemajakan ini dapat dilakukan karena adanya hubungan (Economic attachement) Antara Indonesia sebagai Negara sumber (Source state) dengan aktivitas yang memberikan penghasilan, dalam undang-undang pajak menerapkan dua prinsip berdasarkan “ Connecting factor” tersebut yaitu :
1. Residence Principle (Azas Residensi), Hak Negara mengenakan pajak kepada seseorang (Individu atau badan) karena terdapat “Personal attachment”, seperti residensi, domisili, kewarganegaraan, tempat pendirian, tempat kedudukan managemen. (Worldwide Income);
2. Source Principle (Azas Sumber), Hak Negara mengenakan pajak kepada seseorang (Individu atau badan) karena terdapat “economic attachment” yaitu penghasilan di Negara tersebut.
Pengenaan pajak internasional berganda pada dasarnya merupakan akibat dari perbedaan prinsip perpajakan yang dianut oleh masing-masing negara, dan perbedaan prinsip tersebut menimbulkan konflik administrasi antara satu negara dengan negara lainnya.
Pajak berganda dapat terjadi jika dua atau lebih negara memperlakukan satu jenis pendapatan dari asal mereka. Hal ini mengakibatkan penghasilan yang sama dikenakan pajak di dua negara yang berbeda. Penekanan pada upaya penghindaran pajak berganda internasional didasarkan pada pertimbangan ekonomi, karena pajak berganda merupakan penghambat perdagangan internasional. Hal ini dapat menyebabkan penundaan dalam perdagangan, investasi, sumber daya dan jasa serta ekonomi global, sehingga setiap negara mencoba mengambil beberapa langkah untuk menghilangkan atau meminimalaisi pajak berganda internasional.
Dari sudut pandang kemandirian negara di bidang perpajakan dalam kaitannya dengan kemandirian pajak, disebutkan bahwa kedaulatan negara untuk bertindak mandiri di bidang perpajakan meliputi;
(1) kekuasaan untuk membuat hukum nasional,
(2) kekuasaan dalam pelaksanaanya.
Sastro Brotodihardjo berpendapat bahwa pada hakikatnya pajak berganda internasional merupakan akibat langsung dari realisasi kedaulatan nasional; oleh karena dari situlah hak untuk memungut pajak merupakan salah satu ciri yang khas.
Pajak berganda menurut Prof. Dr. P. Verloren van Themaat yang dikutip Santoso Brotodihardjo, dapat dihindarkan (atau sekurang-kurangnya dapat diperlunak konsekuensinya) dengan tindakan sepihak oleh suatu negara. Usaha penghindaran pajak ganda secara sepihak mendapat kritikan bahwa resiprositas yang didambakan dari negara counterpart tidak terjamin, sehingga negara yang mengadakan tindakan sepihak tersebut tidak akan diuntungkan karenanya. Namun hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk bersikap apriori dengan menolak memberikan fasilitas perpajakan secara spontan, oleh karena pembebasan tersebut dapat dimaksudkan untuk merangsang pemasukan modal luar negeri, atau sebaliknya yaitu memajukan penanaman modal di luar negeri, dan pula untuk memberi dorongan pada ekspansi ekonomi.