Mohon tunggu...
Haris Prasetyo Hadi Santoso
Haris Prasetyo Hadi Santoso Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercubuana

NIM : 55520110056

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Apollo: Sistem Ekonomi dan Globalisasi Perpajakan

8 Oktober 2021   11:49 Diperbarui: 8 Oktober 2021   12:54 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak pada dasarnya adalah kontribusi yang terutang kepada negara oleh seseorang atau badan. Hal ini memegang peranan penting dalam kehidupan pemerintahan khususnya dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber penerimaan negara untuk membiayai segala pengeluaran, termasuk biaya pembangunan; sesuai dengan fungsinya yaitu fungsi penganggaran, pengaturan, stabilitas, dan redistribusi pendapatan.

Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi terdiri atas beberapa pihak, diantaranya bertindak seperti pembeli dan penjual bagi pihak lain. Kegiatan ekonomi buatan manusia pada dasarnya adalah pertukaran sumber daya antara rumah tangga konsumen (RTK), rumah tangga perusahaan (RTP) dan rumah tangga pemerintah (RTG).

Pada perekonomian 2 sektor tidak melibatkan pemerintah, dimana transaksi hanya antara Penjual dan Konsumen tidak dikenakan pajak. Hal ini masih sering dijumpai dalam sistem ekonomi tradisional. Sementara penjual dan pembeli tidak lagi mempertimbangkan besaran pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Dalam kehidupan ekonomi suatu masyarakat, paling tidak terdapat tiga kegiatan ekonomi utama, yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi.

Begitu banyak tugas ekonomi yang kompleks dapat dengan mudah dipahami melalui model ekonomi. Beberapa ekonom berpendapat bahwa ekonomi pasar, yaitu ekonomi yang didasarkan pada sistem pasar yang dapat berfungsi secara efisien. Seperti banyak ekonom lainnya, mereka berpendapat bahwa ekonomi pasar akan mencapai hasil yang memuaskan jika pemerintah campur tangan dalam kehidupan ekonomi. Salah satu bentuk intervensi pemerintah adalah dengan memungut pajak kepada masyarakat yang kemudian digunakan untuk memberikan pelayanan sosial. Selain sebagai pelaku ekonomi, pemerintah juga bekerja sebagai jaksa dan pengawas keuangan  perusahaan swasta dan korporasi. Tujuannya agar para pemodal tersebut menjalankan kegiatan keuangannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.

Perekonomian dua sektor disebut juga perekonomian sederhana, karena hanya terdiri dari dua pelaku, yaitu masyarakat sebagai konsumen dan perusahaan. RTK  memiliki masalah produktivitas sendiri baik dari segi lahan, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan. Memberikan alasan produktivitas untuk rumah tangga akan memenuhi kebutuhan poin produktivitas perusahaan. Interaksi ini terjadi di pasar elemen produk. Di pasar komoditas, di sisi lain, terjadi interaksi antara perusahaan seperti produsen barang dan jasa dan pelanggan sebagai konsumen barang dan jasa, yang kemudian akan ada hubungan timbal balik yang baik, Jika seluruh pendapatan RTK digunakan seluruhnya untuk harga pokok barang dan jasa. Artinya pendapatan sama dengan pengeluaran. Tidak ada bagian dari  pembelian barang dan jasa sebagai hpp yang belum dibayar atau dapat dikatakan perekonomian dalam keadaan seimbang.

Sistem Ekonomi tiga sektor terdiri dari  rumah tangga produksi, rumah tangga konsumsi, dan pemerintah. Peran pemerintah di sini adalah sebagai regulator, produsen dan konsumen. Peran pemerintah dalam perekonomian itu sendiri sangat tergantung pada sistem ekonomi yang dianut. Penerimaan negara disajikan dalam bentuk pajak, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak bumi dan bangunan. Selain itu, pemerintah juga menggunakan faktor produksi dan barang dan jasa yang diperlukan untuk kegiatan ekonomi pemerintah. 

Kebutuhan rumah tangga, pasar komoditas, perusahaan dan pasar barang dan jasa menunjukkan pengeluaran publik. Sedangkan pengeluaran pemerintah berupa upah aparatur negara, infrastruktur, subsidi, dan pembelian barang dan jasa. Peran pemerintah dalam kegiatan ekonomi didasarkan pada tujuan mencari keuntungan untuk kebaikan bersama. Upaya mencari keuntungan tidak terlepas dari kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan kondisi penerimaan yang menguntungkan, pemerintah akan memiliki sumber pendanaan untuk membiayai pengeluarannya.

Model ekonomi berikutnya adalah yang paling sesuai dengan kenyataan, yaitu model ekonomi terbuka. Sifat perekonomian terbuka adalah adanya kegiatan masyarakat asing dalam hal impor dan ekspor. Kegiatan ekspor dan impor kemudian memunculkan istilah perdagangan internasional. Untuk mengukur seberapa besar nilai ekspor dapat dilihat pada neraca perdagangan. Hasil tersebut berupa devisa. Jika pada tanggal tersebut terjadi defisit perdagangan, berarti impor  lebih besar dari ekspor dan sebaliknya.

Dalam perekonomian empat sektor, kita akan melihat dua kelompok pelaku ekonomi, yaitu pelaku ekonomi asing dan pelaku ekonomi lokal. Dalam masyarakat asing, ada rumah tanggal konsumsi, perusahaan (rumah tangga produksi), dan pemerintah. Kegiatan kelompok-kelompok pelaku ekonomi dari masyarakat luar negeri membentuk kerangka alur kegiatan ekonomi. Kelompok-kelompok pelaku ekonomi lokal juga membentuk suatu siklus kegiatan ekonomi. Akibatnya, masyarakat pendatang sekaligus pelaku pergerakan ekonomi domestik terdiri dari konsumen, perusahaan (produsen), dan pemerintah. Mereka berinteraksi satu sama lain, dan dengan demikian membentuk sistem sirkulasi faktor-faktor produksi, barang dan jasa, dan uang antara pelaku orang luar negeri dan pelaku ekonomi lokal. Dalam perdagangan internasional terdapat dua fungsi yaitu ekspor dan impor. Pembayaran untuk kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau valuta asing (valas).

Secara geografis Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional menuntut Indonesia untuk menjalin hubungan dengan negara lain agar dapat melakukan perdagangan lintas batas dengan lembaga asing guna melakukan kegiatan ekonomi dan menghasilkan pendapatan di Indonesia.  Hal tersebut berdampak munculnya pajak internasional yang timbul dari suatu perjanjian, maka ada beberapa hal keuntungan dari perjanjian ini, antara lain: 

1. Meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua negara;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun