Mohon tunggu...
Haris Fauzi
Haris Fauzi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pembelajar

Penyuka Kajian Keislaman dan Humaniora || Penikmat anime One Piece.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Siapa Peduli Hak Asasi

20 Januari 2019   14:31 Diperbarui: 20 Januari 2019   14:47 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak asasi manusia begitu penting dan krusial, tak terkecuali dalam debat perdana kali ini. 

Tarik ulur tentang hal tersebut terjadi seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, manusia semakin menyadari hakikat diri dan hak haknya sebagai manusia yang bebas dan lepas dari sesuatu yang membelenggu dirinya, tidak ada persoalan kehidupan yang lepas dari nilai kemanusiaan. Nilai kemanusiaan tersebut menyentuh luas berbagai bidang seluas kehidupan itu sendiri. Upaya penyadaran dan penegakannya harusnya dilakukan secara serius dan proporsional. Oleh sebab itu, secara tidak langsung tiap pribadi harus mengerti dan memahami hak asasi manusia serta makna konsepsi tentang hak asasi manusia tak terkecuali landasan ideologisnya. 

Pasca berakhirnya perang dingin dan pudarnya pembeda blok Barat dan Timur. Wacana hak asasi manusia yang terpusat di Barat dengan kelebihan ekonomi dan sosial budaya berusaha memberikan indikator parameter dan mangadvokasi penegakan nilai-nilai hak asasi manusia. 

Bagi negara ketiga yang pernah mengalami kolonialisme barat beranggapan bahwa hak asasi manusia modern merupakan ideologi sekuler khas Barat yang harus ditolak. Negara ketiga memiliki sistem nilai, budaya dan agama yang bertolak belakang dengan Barat yang sekuler dan ateis Kita tentu mengetahui bersama penegakan hak asasi manusia yang ada sekarang tidak serta merta mendorong perbaikan dan penghormatan kepada nilai hak asasi manusia itu sendiri. 

Kasus pelanggaran hak asasi manusia masih saja terjadi seperti perlakuan kasar, penyiksaan fisik semena-mena oleh aparatur negara, penghilangan massal suatu ras atau suku bangsa semisal Genosida Etnis Rohingya di Myanmar, penyiksaan oleh penguasa terhadap lawan politiknya hingga tindakan diskriminatif apartheid di Afrika. 

Abdullah Ahmad An-Naim, praktisi hukum publik memahami hak asasi manusia sebagai hak-hak yang harus dinikmati oleh setiap orang berdasarkan kenyataan bahwa ia adalah manusia. Karakteristik pokok dari hak asasi manusia adalah bahwa hak ini dimiliki setiap orang, tanpa ada diskrimanasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan lain-lain. Hak asasi tidak terbatas pada komunitas tertentu, termasuk dalam suatu komunitas agama tertentu. 

Hak asasi manusia memiliki beberapa unsur penegakannya, yaitu pemilik hak, ruang lingkup penerapannya, dan pihak yang bersedia dalam penerapannya. Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak. Hak merupakan beberapa nilai normatif yang dimiliki dan melekat pada setiap pribadi, setiap manusia, yang ditegakkan untuk melindungi hak persamaan dan hak kebebasan dalam berinteraksi antara individu atau hubungannya dengan lembaga tertentu. 

Hak asasi manusia dalam artian Nurcholish Majid bukan suatu hasil akhir yang datang tiba-tiba dan tanpa perjuangan. Ia berkaitan erat dengan makna dan tujuan hidup manusia. hak asasi manusia lahir dari kedalaman diri manusia yang paling murni. Bila seseorang memahak asasi manusiai nilai dasar kemanusiaan, ia akan memiliki kesadaran dan penghormatan kepada penegakan nilai hak asasi manusia.

Sebab pelanggaran dan pengabaian nilai kemuliaan kemanusiaan tersebut disebabkan oleh minim atau bahkan kosongnya wawasan dalam diri seseorang. Hak asasi manusia di Indonesia hadir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia. Hal semacam itu bisa kita temukan dalam falsafah dan ideologi bangsa yang berada dalam sila Pancasila, mukadimah, dan beberapa pasal UUD 45. Nilai hak asasi manusia semisal keadilan, kesejahteraan, persatuan dan demokrasi untuk kemaslahatan manusia dan dijadikan sebagai tujuan luhur bangsa. kesadaran terhadap hak asasi manusia mendorong bangsa Indonesia untuk melapaskan diri dari pengaruh kolonial dan imperialis. 

Hak asasi manusia merupakan hal parennialistik, kebenaran dan kearifan abadi dalam jiwa setiap manusia. Kita menyadari bahwa sebagai diri bangsa kita semua terhormat dan bermartabat, kemerdekaan yang kita raih adalah hak setiap bangsa dan negara. Sebagai acuan dasar, hak yang harus negara berikan kepada setiap warganya diantaranya: Hak kewarnegaraan imparsialitas semua warga negara di mata hukum dan pemerintahan, hak untuk hidup layak, hak berserikat, hak kebebasan beragama dan menjalankan ibdahnya, dan hak pendidikan. Kita bisa mengamati kesadaran dan komitmen terhadap hak asasi manusia terus bergerak dan tumbuh dalam bangsa ini. Pasca reformasi dan runtuhnya Orde Baru menjadi titik balik perbaikan hak warga negara. Di lain sisi, kita menyadari pemerintah sebagai pemangku kebijakan belum sepenuhnya menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia. 

Hak yang paling asasi adalah hak hidup, hak yang melekat pada semua manusia begitu ia lahir di dunia. Hak yang tidak boleh dilanggar dan diabaikan oleh siapapun dan apapun. Jaminan akan hak hidup ini kita bisa temukan dalam pasal di UUD 1945. Negara berkewajiban melindungi dan menjamin setiap orang agar dapat menikmati hak untuk hidup.

Hak ini tentu yang paling asasi dan mesti dmiliki oleh setiap manusia, tanpa kehadiran hak ini, hak- hak lainnya tidak akan lahir. Manusia berkeinginan untuk mempertahankan kehidupannya, manusia bergerak dan berupaya meningkatkan taraf hidupnya. Tanpa hak hidup, peradaban manusia tidak ada. Hal tersebut yang ditekankan pasangan Prabowo-Sandi ketika mengomentari pernyataan dari lawan debatnya, Jokowi-Maruf. 

Kita tentu meyakini ilmu pengetahuan dan teknologi yang sekarang bisa berkembang pesat dan perkembangan modern yang kita nikmati tidak lain karena terbukanya ruang kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat. Betapa nahasnya kehidupan manusia dan peradabannya jika kebebasan ini dibatasi dan dibelenggu. Oleh karena itu, kebebasan manusia untuk berpikir dan menyatakan pendapat tersebut sesungguhnya untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia itu sendiri.

Kita tentu memahami asasi manusia bahwa tidak ada kebebasan mutlak dalam kehidupan ini. Kebebasan kita berbatas dengan kebebasan dan hak orang lain. Sebuah kemustahilan mengharapkan ruang kebebasan sebebas-bebasnya, apalagi dengan berniatan mencela tanpa bukti dan sibuk menyebar berita bohong. 

Kebebasan berpikir akan bisa ditegakkan dalam prinsip yang selaras dengan kewajibannya. Untuk kemaslahatann kemanusian itu sendiri, kebebasan terbatas dengan dirinya sendiri. Kebebasan untuk mendapatkan tujuan yang sama, kebebasan yang dapat tumbuh bersama dengan kebebasan setiap orang berdasarkan suatu hukum umum. 

Kasus Meiliana menjadi pusat pehatian karena apakah Meiliana bisa dianggap menodai agama karena memprotes suara adzan. Terdakwa divonis 18 bulan karena dianggap melakukan tindakan tersebut. Banyak opini yang bergulir di masyarakat, baik yang bersimpati maupun yang mendukung vonis atas Meiliana dan acapkali tidak memperhatikan pernyataan Meiliana sendiri. Apa yang sebenarnya dipermasalahkan oleh Meiliana seringkali dipelintir berkali-kali dan menjadi pemicu konflik yang lebih besar di masyarakat.

Kasus Meiliana adalah sebuah cermin dri potret diskrimasi berlapis yang dialami oleh perempuan, kelompok minoritas dari peraturan yang multi tafsir. Komnas Perempuan sudah mengadvokasi, pemantauan dan pendampingan kepada Meiliana. Sebelumnya kasus ini muncul di media dan ramai dibicarakan oleh masyarakat Indonesia. Komnas Perempuan melihat bahwa ini sebagai kasus politis, kasus yang tidak bisa dilihat dari persepektif pidana murni. 

Kasus Meiliana hanya pemantik dari potensi ketegangan sosial dan konflik antar kelompok yang akut di Tanjung Balai. Namun jika kita melihat dalam lembar tuntutan jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan penodaan agama pada tanggal 29 Juli 2016, namun sesungguhnya tak sekalipun disebutkan kata adzan jika merujuk pada tindakan Meiliana pada tanggal 22 Juli 2016, pukul 08.00, ketika terdakwa mendatangi warung untuk membeli rokok lalu berbicara dengan saksi Kasini alias Kak UO. 

Isu bahwa Meiliana keberatan dengan adzan yang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Desember 2016 tidak disukung oleh bukti berupa rekaman audio dan video. Meiliana sudah belasan tahun tinggal di depan Masjid Al-Maksum sebelumnya tidak pernah mempersoalkan adzan. Yang ia katakan waktu itu addalah volume suara masjid yang belakangan bertambah keras. Pembicaraan biasa di warung dekat rumah Meiliana berkembang dan dipelintir sebagai protes terhadap adzan. Tidak benar jika respon atas kasus ini berkutat dalam permasalahan adzan. Yang harus diperhatikan adalah bagaimana fakta kejadian sebenarnya dijadikan bahan untuk merekayasa kemarahan yang menyebabkan kerusuhan bahkan menjadi dasar vonis atas Meiliana. 

Penegakan hak asasi manusia yang berimbang akan menghasilkan harmoni dan jalinan masyarakat atas dasar nilai-nilai kemanusiaaan. Salah satu bagian dari upaya membangun dan menegakkan nilai kemanusiaan bisa dengan senantiasa menekankan pentingnya mengutamakan ikatan persaudaraan seagama dan persaudaraan sesama manusia. Yang pertama adalah semangat persatuan dan persaudaraan yang meliputi seluruh umat Islam, sedangkan yang kedua adalah sikap pengakuan terbatas pada golongan sendiri yang paling benar. Kesadaran bahwa manusia adalah mahluk yang sangat terbatas, serba relatif dan tidak akan mencapai kemutlakan. Kesadaran ini menjadi cermin sikap rendah hati dan pahak asasi manusia serta sadar sepenuhnya akan kenisbian manusia. 

Kendala utama penegakan nilai-nilai kemanusiaan yaitu fanatisme, tektualisme, fundamentalisme dan kultus tentu saja tidak bisa dilepaskan dari berbagai aspek kesejarahan, pengalaman tragis penjajahan dan ketertindasan suatu kelompok tertentu. Contohnya, dalam lingkup sebagian muslim, pilihan menjadi fundamentalis merupakan upaya pembelaan, pencarian identitas diri dari suatu tekanan, hegemoni, dan kooptasi kekuatan barat. 

Oleh sebab itulah, sebagian umat Islam menjadi pendukung gerakan tekstualisme, di samping karena latar belakang akademis yang tidak memadai tentang pemahak asasi manusiaan keislaman juga karena ketidakterasmbungan dengan literatur-literatur klasik Islam. Kendala tadi bisa diredam dan diminilasir bila kita memiliki kesiapan pengetahuan untuk membuka ruang dialog dan menemukan alternatif pandangan keagamaan yang selaras dengan tujuan luhur hadirnya nilai-nilai kemanusiaan. 

Kekuasaan yang tidak terkontrol seringkali menjadi sumber pelanggaran hak asasi manusia, kekuasan yang cenderung mementingkan pendapat dan kehendak sendiri dan tidak siap pandanganya dikritisi dalam ranah keterbukaan informasi. Pengelompokan sosial atas dasar kesukuan dan rasial berpotensi menjadi kendala dan munculnya konflik antar kelompok warga, hal ini seringkali berhubungan dengan kepentingan dan kesenjangan ekonomi. 

Seringkali kita melihat pemerintah Indonesia tidak memiliki ketegasan moral, terkhusus moral sosial politik. Bangsa Indonesia umumnya mengidap kelembekan dan sikap serba memudahkan. Inilah yang menyebabkan Indonesia tidak memiliki kepekaan yang memadai terhadap penyelewengan dan kejahatan sosial. Karena hal inilah, pelanggaran demi pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan kerap berulang. Selain itu juga kita melihat realitas sosial budaya Indonesia yang masih beragam, seringkali feodalisme menjadi salah satu sumber penyelewangan hak asasi manusia, ada perlakuan yang berbeda dalam hal harkat dan martabat. 

Seyogyanya kita terus menyuarakan sikap egaliter dan sikap kederajatan yang sama. Manusia dihargai atas prestasi dan amal sosialnya. Kedua pasangan tentu memiliki komitmen dan konsekuensi dari pernyataan dari janji kampanye yang mereka tawarkan ke masyarakat, tugas kita selanjutnya adalah mengawasi dan mengontrol kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terpilih nantinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun