Para ulama memang berbeda pendapat tentang apakah benda najis yang sudah berubah menjadi benda lain itu akan hilang kenajisannya.Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah mengatakan bahwa istihalah itu mengubah hukum najis pada satu benda menjadi tidak najis. Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah Â
Namun mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah bersikeras bahwa najis 'ain seperti babi, meski sudah mengalami perubahan total, hukumnya tidak berubah menjadi suci. Di antara dalil-dalil istihalah yang digunakan oleh mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah antara lain perubahan-perubahan hukum yang terjadi pada khamar ketika berubah menjadi cuka, atau perubahan air mani menjadi manusia, termasuk juga perubahan bangkai menjadi garam.
Obat atau Vaksin Mengandung Babi, Diharamkan atau Diperbolehkan?
Tentang bagaimana hukum disuntik dengan vaksin meningitis yang disinyalir hukumnya haram karena dianggap mengandung babi, para ulama berbeda pendapat. Sebagian pihak masih keberatan bahwa vaksin itu dianggap telah bebas unsur babi, meski faktanya memang demikian. Sebab bila prosesnya masih menggunakan babi, menurut mereka tetap saja diharamkan.
Di antaranya termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meski tidak mengharamkan langusng tetapi tegas menyatakan bahwa terdapat syubhat. Pensyubhatan hukum MUI atas vaksin ini karena pemanfaatan hewan babi yang jelas-jelas keharamannya, sebagaimana terdapat dalam Al-Baqarah ayat 173.
Selain itu juga karena terjadi ikhtilat, yaitu pencampuran secara cair dan sangat memungkinkan akan ikut terangkat di proses akhir, karena hanya disaring.
Dalam proses produksi vaksin meningitis formula baru ternyata masih menggunakan bahan dari hewan yang diharamkan dan  pendeteksian di akhir menggunakan alat PCR yang tidak bisa mendeteksi protein.
Namun sebagian yang lain dari para ulama tidak mempermasalahkannya. Sebab faktanya vaksin itu memang tidak mengandung babi. Kalau pun dalam prosesnya mengadung babi, maka dalam pandangan para ulama itu, proses itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar atas pengharaman atau kenajisan suatu benda.
Sebab dalam istihalah dan contoh-contohnya jelas sekali bahwa benda yang asalnya najis bisa berubah menjadi suci. Seperti bila seekor ayam memakan benda najis, tidak berarti ayam itu ikut menjadi najis. Atau ketika ikan lele memakan kotoran, tidak lantas membuat daging lele itu menjadi najis juga. Sebab telah terjadi proses istihalah sebagaimana telah disebutkan di atas.
Yang menarik dalam prakteknya, pemerintah Saudi Arabia yang mengeluarkan peraturan bahwa seluruh jamaah haji atau umrah yang mendarat di tanah suci harus divaksin meningitis, justru menggunakan produk yang sama dengan yang dipakai di Indonesia.
Bedanya, kalau di Indonesia produk itu bikin heboh, sementara di Saudi sendiri tidak ada yang meributkannya. Bahkan keributan seperti di Indonesia ini tidak kita temui juga di negara-negara lain yang punya banyak jamaah haji.