Mohon tunggu...
Haris Fauzi
Haris Fauzi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pembelajar

Penyuka Kajian Keislaman dan Humaniora || Penikmat anime One Piece.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mati Suri Demokrasi dan Hak Ahmadiyah yang Diabaikan

14 Agustus 2018   09:19 Diperbarui: 14 Agustus 2018   11:45 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara praktik demokrasi kita belum memenuhi standar ideal, lalu apa tawaran kita tentang kebebasan yang menjadi trademark demokrasi? Dan bagaimana pula kita mesti melihat relasi minoritas-mayoritas dalam demokrasi itu sendiri?

Pertama-tama, bagi saya, elemen terpenting dalam demokrasi adalah pemaknaan atas hak individu. Jika demokrasi kita memberikan kebebasan atas masing-masing pribadi; dalam bersuara, berserikat, beragama, memeluk keyakinan, beristri, menjalankan tradisi, dlsb., maka seharusnya negara kita tidak merebut itu. Negara hanya memiliki hak dan kewajiban untuk "menjaga"!

Romo Frans Magniz Suseno (2006) pernah menganalogikan hak individu ini dalam bentuk hak milik. Ia mencontohkan; apabila jam tangan kita dicopet, lalu pencopet itu ditangkap, maka kita tidak perlu musyawarah atau "tepa slira" dengan pencopet untuk mendapatkan jam tangan kita kembali. Jam tangan itu harus diberikan begitu saja kepada kita karena memang merupakan hak milik kita.

Apa yang menjadi hak kita, pemakaiannya ---sejauh tidak dibatasi oleh undang-undang yang justru mendefinisikan cakupan setiap hak- adalah "hak" kita, maka kita boleh memakainya sejauh tidak mengganggu hak orang lain dan kita tidak perlu minta izin pihak lain (Suseno; hlm. 373).

Yang kedua, diperlukan perangkat hukum yang tidak melanggar hak fundamental individu. Negara adalah struktur, sehingga membutuhkan perangkat; itulah aturan atau hukum. Yang terpenting, hukum itu tidak mempertimbangkan "mayoritas dan minoritas" dalam proses regulasinya. Diterbitkannya SKB 2 Menteri menyangkut pembangunan rumah ibadah sekitar 3 tahun lalu, tidaklah mencerminkan perangkat hukum yang demokratis. Regulasi itu justru mengebiri hak fundamental individu yang jelas-jelas dijamin dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945.

Selain itu, regulasi ini justru menguapkan sayap balik demokrasi. Bahwa mekanisme demokrasi yang menggunakan pendapat umum (mayoritas) sebagai alat ukur dalam penyusunan kebijakan publik justru tidak sesuai dengan cita-cita demokrasi itu sendiri. Inikah sebuah kontradiksi itu? May be Yes, May be No!

Terakhir, karena belum ada tawaran yang lebih baik dari sistem demokrasi ---baik langsung atau perwakilan, maka yang bisa dilakukan saat ini adalah meminimalisir kesenjangan mayoritas-minoritas melalui empati, advokasi, dan konstitusi. Maka bagi saya, demokrasi perlu dimaknai sebagai sebuah proses, bukan tujuan.    

Dengan demikian, laku demokrasi perlu digandengkan dengan hak individu yang tetap terjaga dengan sketsa keadilan hukum yang tidak mendiskreditkan minoritas. Semoga!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun