Mohon tunggu...
Harish DwiNugroho
Harish DwiNugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Belajar dari kemarin, hidup untuk hari ini, berharap untuk hari besok. Dan yang terpenting adalah jangan sampai berhenti bertanya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sempitnya Solusi Tertutupi Korupsi

29 September 2021   18:29 Diperbarui: 29 September 2021   18:43 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian "menerima"

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata "menerima" berarti: "menyambut, mengambil, (mendapat, menampung) sesuatu yang diberikan, dikirimkan dsb", oleh karenanya pengertian "menerima" terkait dengan "penerimaan sesuatu yang diberikan" dapat diartikan berupa penerimaan sesuatu yang berwujud maupun sesuatu yang tidak berwujud. Sejalan dengan pengertian "menerima" dalam unsur pasal ini, maka yang dimaksudkan menerima diartikan sebagai menerima sesuatu berupa kebendaan yang berwujud.

Pemgertian "hadiah"

Dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tidak memberikan definisi secara tegas dan jelas tentang pengertian hadiah atau janji sebagaimana dimaksud dalam unsur "menerima hadiah" atau "janji", adapula referensi yang bisa dijadikan acuan untuk memaknai istilah hadia atau janji dalam sumber hukum antara lain :

  • Menurut pendapat Adami Chazawi  menyatakan bahwa pengertian "hadiah" menurut tata bahasa lebih mengacu pada pengertian benda atau kebendaan yang bernilai uang, perbuatan menerima sesuatu berupa benda/hadiah yang baru dianggap perbuatan menerima hadiah selesai, kalau nyata-nyata benda itu telah diterima oleh yang menerima yakni diperlukan syarat telah beralihnya kekuasaan atas benda itu ke tangan orang yang menerima. Sebelum kekuasaan atas benda itu beralih ke dalam kekuasaan si penerima, maka perbuatan menerima belumlah dianggap terwujud secara sempurna.
  • Menurut R. WIYONO didalam bukunya tentang Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , menyatakan bahwa pengertian "hadiah" sebagai segala sesuatu yang memiliki nilai, baik berupa benda berwujud, misalnya mobil, televisi atau tiket pesawat terbang atau benda tak berwujud, misalnya hak yang termasuk dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) maupun berupa fasilitas, misalnya fasilitas untuk bermalam di hotel berbintang. Sedangkan yang dimaksud dengan janji adalah tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh si pemberi tawaran.

Bunyi Pasal 12 huruf (B) berbunyi :

setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun pasal dan pengertian yang menjelaskan tentang unsur unsur yang terdapat di dalam pasal 12 (B):

Pasal 16 Nomor 30 Tahun 2002 menyebutkan bahwa Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengertian "Gratifikasi"

Gratifikasi atau pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (free), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik. Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun diluar negeri. 

Hal ini dapat mengakibatkan negara mengalami kerugian dan dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Tindakan ini merupakan penyalahgunaan dana negara, dan lainnya. memberikan banyak dampak buruk bagi suatu negara, lingkungan politik dan ekonomi, etika profesional dan moralitas, serta kebiasaan, adat istiadat, tradisi dan demografi, pihak swasta dan rakyatnya. Korupsi banyak memberikan kerugian bagi pihak-pihak terkait, apalagi dimasa pandemic ini, serta memberikan reputasi buruk terhadap pemerintah, menghambat pertumbuhan ekonomi dan mempengaruhi operasi bisnis, lapangan kerja, investasi, dan meningkat nya angka kemiskinan. Korupsi juga mengurangi pendapatan pajak dan efektivitas berbagai program bantuan keuanganserta pihak swasta yang mengalaminya. Misalnya saja pada kasus korupsi dana bansos covid 19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun