Pada tahun 2019, pemerintah menetapkan impor garam sebesar 2,7 juta ton turun 37% dibanding impor tahun 2018. Meskipun impor garam menurun dan garam yang diimpor adalah garam industri, namun harga garam di Madura belum juga membaik.Â
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan Dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku Dan Bahan Penolong Industri. Tetapi, peraturan ini belum membawa perbaikan pada kondisi pergaraman di Madura.
Melestarikan Warisan Leluhur
Pepatah mengatakan, lebih mudah meraih daripada mempertahankan. Begitupun dengan garam Madura. Madura begitu dikenal dengan garamnya, data dan fakta menunjukkan bahwa Madura memang ditakdirkan sebagai Pulau Garam. Selain itu, aktivitas ini telah berlangsung turun temurun selama lebih dari 500 tahun.Â
Tentu akan sangat ironis jika petambak-petambak garam ini meninggalkan mata pencahariannya karena harga garam yang tak kunjung membaik.Â
Perlu adanya usaha ekstra dari stakeholder agar kesejahteraan petani garam menjadi lebih baik, diantaranya dengan penyaluran modal usaha, pemberian penyuluhan secara intensif kepada para petani garam, penggunaan teknologi yang mutakhir agar produksi garam tidak bergantung pada cuaca, dan pembatasan impor garam untuk menanggulangi rendahnya harga garam ditingkat petambak.Â
Memberi perhatian kepada para petambak garam Madura bukan hanya sekedar meningkatkan kesejahteraan mereka, namun lebih dari itu, yakni untuk melestarikan warisan dari leluhur.