Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mengukur Istitho'ah Keuangan Berhaji, Sebuah Perspektif

6 Maret 2022   05:55 Diperbarui: 6 Maret 2022   09:40 1467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penetapan jumlah dan porsi biaya yang harus dibayar jemaah (Bipih) dan subsidi, sejauh ini masih belum memperhatikan prasyarat istitho'ah keuangan. Pendanaan subsidi bersumber dari nilai manfaat pengelolaan setoran awal yang menjadi hak jemaah berangkat dan jemaah tunggu. Pemberian bantuan pemenuhan istitho’ah keuangan melalui subsidi biaya haji untuk jemaah berangkat tersebut belum banyak diketahui dan dipahami oleh jemaah, serta berpotensi menyalahi akad wakalah yang telah mereka tandatangani.

Kebijakan penetapan biaya haji yang dibayar jemaah perlu mulai mempertimbangkan kesesuaiannya dengan biaya haji riil. Berdasarkan hasil simulasi, jikalaupun setoran awal jemaah mendapat pembagian VA selama 30 tahun dengan imbal hasil setara 4% net per tahun, jemaah masih harus membayar setoran lunas sekitar Rp13,26 juta untuk memenuhi prasyarat istitho’ah keuangan mengingat biaya riil haji juga beranjak naik. 

Namun jika digunakan asumsi pembagian ke rekening virtual sebesar 7% net per tahun, pada tahun ke 18 saldo setoran jemaah sudah melebihi biaya riil haji sehingga jemaah tidak perlu membayar setoran lunas bahkan akan mendapat pengembalian dana dari BPKH.  

Prosesi ibadah haji sebagain besar dilaksanakan di Arab Saudi dan sekitar 90% dari biaya dibayarkan dalam US$ dan SAR. Dengan memperhatikan tingkat inflasi negara kita yang relatif lebih tinggi dibanding inflasi di Arab Saudi, dan rata-rata penurunan nilai Rupiah terhadap US$ dan SAR sekitar 2% per tahun, merupakan suatu keniscayaan biaya haji dalam rupiah akan mengalami kenaikan setiap tahunnya. 

Belum lagi apabila terdapat penambahan jumlah dan jenis layanan bagi jemaah haji. Kenaikan biaya akibat perkembangan makro ekonomi dan penambahan layanan tersebut sudah selayaknya menjadi biaya yang dibayar langsung oleh jemaah.

Perspektif untuk mengukur istitho’ah keuangan, selain agar konsisten dengan pengujian istitho’ah kesehatan, juga dimaksudkan untuk menggugah kesadaran dan menyodorkan wacana guna pembahasan dan diskusi lebih lanjut menuju struktur biaya haji yang lebih wajar, adil, dan transparan, guna meningkatkan rasionalitas dan efisiensi biaya haji, serta menjaga sustainabilitas keuangan haji. Wallahu A'lam Bish Shawab. *****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun