Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mengukur Istitho'ah Keuangan Berhaji, Sebuah Perspektif

6 Maret 2022   05:55 Diperbarui: 6 Maret 2022   09:40 1467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Kesehatan merupakan otoritas yang merumuskan definisi istitho’ah kesehatan, menyusun kriterianya, sekaligus yang menguji pemenuhannya. Status istitho’ah kesehatan digunakan sebagai dasar oleh Kementerian Agama untuk memproses keikutsertaan jemaah dalam pelaksanaan haji, yang meliputi: istitho’ah; istitho’ah dengan pendampingan; berangkat tunda; dan tidak istitho’ah. 

Lantas, bagaimana dengan istitho’ah keuangan, siapa yang mendefinisikan, siapa yang menguji pemenuhannya, serta bagaimana kriteria dan pengujian atas pemenuhannya?

Struktur Biaya Haji

Beberapa tahun lalu di media marak diskusi mengenai pemberian dana talangan haji dari perbankan yang digunakan masyarakat untuk mempercepat perolehan nomor porsi dan masuk daftar tunggu haji. Untuk memperoleh nomor porsi haji, calon jemaah harus membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Beberapa pendapat menyatakan talangan haji merupakan utang sehingga calon jemaah dipandang masih belum memenuhi prasyarat istitho’ah keuangan. 

Sementara pendapat lain menyatakan bahwa mengingat masa tunggu haji yang lama sehingga calon jemaah masih memiliki waktu untuk melunasi talangan tersebut dan memenuhi prasyarat istitho’ah, atau calon jemaah tersebut sejatinya telah memiliki harta yang cukup untuk memenuhi prasyarat istitho’ah tetapi hartanya dalam bentuk tidak likuid, aset tetap, atau tidak dalam bentuk uang kas.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber Dari Nilai Manfaat, biaya haji yang harus dibayar setiap jemaah reguler (direct cost) ditetapkan rata-rata Rp35,2 juta dengan rentang yang bervariasi dari Rp30,9 juta di Embarkasi Aceh sampai Rp39,2 juta di Embarkasi Makasar. 

Pembayaran direct cost dari jemaah tersebut hanya cukup untuk tiket penerbangan sebesar Rp29,55 juta dan dikembalikan ke jemaah sebagai biaya hidup (living cost) sekitar Rp5,68 juta (SAR 1.500). Tarif penerbangan haji relatif mahal karena menggunakan pesawat carter dan setiap jemaah dihitung 2 kali pulang-pergi karena saat keberangkatan pesawat terisi penuh pulangnya kosong, begitu pula sebaliknya.

Keppres tersebut juga menetapkan alokasi pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah reguler yang bersumber dari nilai manfaat (subsidi atau indirect cost) sebesar Rp7,039 triliun, atau jika dibagi jumlah jemaah reguler sebanyak 202.487 jemaah menjadi berkisar Rp34,8 juta per jemaah. Berdasarkan hal tersebut, sesungguhnya biaya riil haji (hajj real cost) untuk setiap jemaah reguler pada tahun 2019 rata-rata sekitar Rp70 juta (Rp35,2 juta + Rp34,8 juta).

Sebagai perbandingan, dalam Keppres tersebut ditetapkan juga biaya haji untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), di Embarkasi Aceh sebesar Rp66,6 juta dan di Embarkasi Makasar sebesar Rp73,5 juta. TPHD berjumlah 1.513 petugas haji yang tidak mendapat subsidi sehingga biaya haji yang dibayar dapat menggambarkan biaya riil haji. Sebagai catatan, jumlah jemaah reguler tahun 2019 sebanyak 204.000 jemaah dan petugas haji, belum termasuk tambahan kuota sebesar 10.000 jemaah yang ditetapkan kemudian.

Ukuran Istitho’ah Keuangan

Lamanya masa tunggu haji memunculkan pandangan bahwa pengelolaan dana setoran awal akan menghasilkan nilai manfaat yang besar untuk mengurangi biaya haji yang harus dibayar oleh jemaah. Sejalan asas transparan dan akuntable, serta memperhatikan hak jemaah tunggu, UU Nomor 34 Tahun 2014 mengamanatkan kepada BPKH untuk membagikan nilai manfaat secara berkala ke rekening virtual (virtual account/VA) jemaah tunggu. 

Besaran pembagian tersebut berdasarkan persentase dari nilai manfaat yang diperoleh, dan ditetapkan setiap tahun setelah mendapat persetujuan DPR. BPKH mulai tahun 2018 telah membagikan nilai manfaat ke rekening virtual jemaah tunggu.

Persentase nilai manfaat yang dialokasikan untuk subsidi akan berkorelasi terbalik dengan persentase nilai manfaat yang dibagikan kepada rekening virtual jemaah tunggu. Semakin besar porsi yang diambil untuk subsidi, akan semakin kecil porsi yang akan dibagikan ke rekening virtual jemaah tunggu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun