Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Wak Kaji Nunut dan Ongkos Naik Haji

5 September 2021   06:06 Diperbarui: 5 September 2021   06:34 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pesawat pengangkut jemaah haji merupakan pesawat charter sehingga pada masa pemberangkatan, pesawat berangkat terisi pulangnya kosong, sebaliknya pada masa penjemputan, berangkatnya kosong dan pulangnya terisi. Makanya dalam perhitungan biaya haji, setiap jemaah dihitung 2 x pulang pergi.

Sesampai di tanah air, pemberitaan mengenai adanya penyusup dalam penerbangan haji tersebut coba ditutup-tutupi oleh aparat dan otoritas terkait, namun akhirnya tercium wartawan dan tersiar luas. 

Pada akhirnya, banyak yang bersimpati kepada Choirun dan seorang donatur membiayainya berhaji beneran pada tahun 1994. Choirun kembali berhaji pada tahun 2005, lagi-lagi gratis karena dibiayai seorang pengusaha. Meski sudah berhaji beneran sebanyak 2 kali, julukan sebagai kaji nunut tetap melekat padanya.

Terlepas dari “kesuksesan” Choirun nunut di pesawat yang sedang memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1992 tersebut, ada fakta yang mungkin dapat kita jadikan pelajaran terkait Ongkos Naik Haji (ONH), yang saat ini istilah resminya menjadi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

Pada saat Choirun nunut tersebut, ONH/Bipih sekitar Rp6 Juta sedangkan harga emas berkisar Rp15 ribu per gram, sehingga perkiraan biaya haji untuk setiap jemaah pada waktu itu setara dengan 400 gram emas.

Pada saat ini, setoran awal haji sebesar Rp25 Juta dan rata-rata setoran lunas sebesar Rp10,2 Juta atau rata-rata total ONH/Bipih yang dibayar jemaah berkisar Rp35,2 Juta. Sedangkan biaya riil haji per jemaah pada tahun 2019 berkisar Rp70 Juta, yang selisih kurangnya sekitar Rp34,8 Juta per jemaah ditutup dari nilai manfaat atau hasil pengembangan akumulasi dana setoran awal yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Dengan harga emas saat ini sekitar Rp800 ribu per gram, maka rata-rata total setoran ONH/Bipih yang dibayar jemaah setara dengan 44 gram emas. Sedangkan jika merujuk pada jumlah biaya riil haji per jemaah, maka akan setara dengan 87,5 gram emas.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, kita dapat pahami bahwa pergerakan harga emas naik lebih cepat dibandingkan dengan kenaikan ongkos naik haji. Oleh karenanya, emas dapat menjadi pilihan utama untuk menjadi sarana penyimpanan harta, perlindungan nilai, serta antisipasi kenaikan kebutuhan dalam jangka panjang. Wallahu A'lam Bish Shawab. *****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun