Pada saat pendaftaran haji, setiap jemaah diminta menandatangani akad wakalah yang memberi mandat secara syariah maupun hukum positif kepada BPKH, untuk menjadi wakil dalam mengelola setoran awal dan nilai manfaatnya.
Dalam akad tersebut, jemaah tidak memberi mandat atau menyatakan keikhlasan sebagian nilai manfaat yang menjadi haknya digunakan untuk men-subsidi jemaah haji lain.
Rasionalnya, besarnya subsidi yang diperoleh jemaah berangkat disesuaikan dengan akumulasi nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan setoran awalnya. Apabila setoran awal ditambah akumulasi nilai manfaat (saldo setoran BPIH) lebih rendah dibanding BPIH yang ditetapkan pada tahun berjalan, jemaah yang bersangkutan membayar kekurangannya melalui setoran lunas.
Sebaliknya jika saldo setoran BPIH seorang jemaah lebih besar daripada BPIH yang ditetapkan pada tahun berjalan, sesuai Pasal 7 UU 34 Tahun 2014, BPKH wajib mengembalikan selisihnya kepada jemaah tersebut. Melongok pada pola penetapan BPIH selama ini, kejadian kelebihan saldo setoran BPIH tersebut hampir merupakan suatu hil yang mustahal.
Jemaah B melakukan setoran awal pada tahun 2004, dengan asumsi pembagian nilai manfaat yang sama, pada tahun 2019 saldo setoran BPIH jemaah tersebut akan berjumlah Rp59,91 juta, sehingga masih harus membayar setoran lunas sebesar Rp9,83 juta.
Sedangkan jemaah C yang melakukan setoran awal pada tahun 2000, dengan asumsi pembagian nilai manfaat yang sama pula, pada tahun 2019 saldo setoran BPIH jemaah tersebut akan berjumlah Rp75,64 juta, sehingga BPKH harus mengembalikan kepada jemaah tersebut sebesar Rp5,89 juta.
Catatan: setoran awal per jemaah sebesar Rp25 juta mulai berlaku untuk pendaftaran haji tahun 2010, sebelumnya setoran awal sebesar Rp20 juta.
Penutup
Pelaksanaan ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, sehingga setiap muslim pasti berkeinginan menunaikannya. Namun demikian, ibadah tersebut hanya diwajibkan bagi muslim yang memenuhi syarat mampu dari segi keuangan maupun kesehatan (isthito'ah) pada saat menjelang keberangkatan.
Kementerian Kesehatan pada musim haji 2018 merekomendasikan pembatalan keberangkatan 256 jemaah karena dipandang tidak memenuhi prasyarat istitho'ah kesehatan. Beberapa di antara jemaah tersebut bahkan sudah dipanggil masuk asrama haji siap untuk diterbangkan.
Di sisi lain, penetapan BPIH sejauh ini belum digunakan untuk menguji prasyarat istitho'ah keuangan, justru terkesan membantu jemaah memenuhi prasyarat tersebut. Bantuan pemenuhan isthito'ah keuangan melalui subsidi (indirect cost) tersebut belum banyak dipahami oleh jemaah berangkat maupun jemaah tunggu.