Selain permasalahan tersebut, pemberlakuan off-setting juga memerlukan waktu untuk melakukan proses tersebut yang dapat berdampak pada tertundanya pembayaran klaim. Hal penting lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemberlakuan off-setting yakni potensi kebingungan atau ketidakjelasan bagi nasabah mengenai jumlah simpanan yang dijamin dan yang akan diterima dalam hal bank dicabut izin usahanya.Â
Meski jumlah simpanan yang dijamin disosialisasikan dan dipahami, nasabah penyimpan yang sekaligus menjadi debitur tidak akan dapat mengetahui jumlah simpanannya yang dijamin sampai proses perjumpaan utang tersebut selesai.
Off-setting akan lebih mudah dilakukan apabila penjamin simpanan memiliki wewenang pembayaran klaim dan pelaksanaan likuidasi. Sebagaimana dimaklumi, tidak semua penjamin simpanan memiliki sekaligus kedua wewenang tersebut. Apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh otoritas yang berbeda, penerapan off-settingakan relatif lebih sulit dilakukan.
Berdasarkan problematika tersebut dan untuk mempercepat proses pembayaran klaim, pada saat ini terdapat kecenderungan untuk tidak lagi menerapkan off-setting sehingga pembayaran simpanan yang dijamin tidak lagi dikaitkan dan diperhitungkan dengan kewajiban yang dimiliki nasabah pada bank tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H