Untuk mengurangi moral hazard bagi nasabah penyimpan dalam penempatan dananya, penjaminan hanya diberikan sebesar persentasi tertentu, misalnya penjaminan sebesar 90% untuk simpanan sampai Rp 2 milyar. Artinya simpanan yang dijamin untuk seorang nasabah hanya sebesar 90% dari saldo simpanan nasabah tersebut, dan paling tinggi Rp 1,8 milyar.
Indemnitas
Prinsip asuransi lainnya yakni indemnitas, yang berarti perusahaan asuransi kerugian akan mengembalikan posisi keuangan tertanggung seperti sesaat sebelum kerugian atau risiko yang dipertanggungkan terjadi. Sebagai pelengkap prinsip indemnitas diberikan hak subrogasi bagi perusahaan asuransi untuk menggantikan posisi tertanggung dalam hal terdapat pengajuan tuntutan kepada pihak lain. Tertanggung tidak boleh mendapat keuntungan atas terjadinya risiko yang dipertanggungkan dengan mendapat pembayaran klaim atau kompensasi dari 2 pihak dan/atau melebihi jumlah kerugian aktualnya.
Penjamin simpanan tidak memberikan indemnitas kepada bank dengan mengembalikan kondisi keuangan bank seperti sesaat sebelum bank dicabut izinnya. Penjamin simpanan juga tidak memberikan indemnitas kepada nasabah penyimpan karena hanya membayar simpanan nasabah sampai jumlah yang dijamin.
Dengan pembayaran klaim, penjamin simpanan memiliki hak subrogasi menggantikan posisi nasabah penyimpan yang dibayar penjaminannya atas pembagian hasil likuidasi bank. Di beberapa negara, hak subrogasi penjamin simpanan memiliki prioritas yang sama dengan nasabah penyimpan yang tidak dijamin dan unsecured kreditur (pari passu). LPS dirancang memiliki hak mendahulu (prioritas) dibandingkan nasabah penyimpan yang tidak dijamin dan kreditur lain agar mendapat tingkat pengembalian (recovery rate) yang lebih baik sehingga dapat menekan biaya penjaminan.
Dalam polis asuransi terdapat syarat dan kondisi berlakunya polis, termasuk pengecualiannya. Syarat dan kondisi tersebut biasanya ditulis di balik polis dengan huruf kecil sehingga sulit dibaca apalagi dipahami.Â
Ketidakpahaman atas syarat dan kondisi tersebut dapat menimbulkan perselisihan ketika tertanggung mengajukan klaim. Program penjamin simpanan LPS juga memiliki syarat dan kondisi agar klaim penjaminan simpanan dikategorikan layak dibayar, yakni: simpanan harus tercatat, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau memiliki kredit macet.
Keberadaan syarat dan kondisi penjaminan simpanan tersebut juga belum dipahami semua nasabah, sehingga ketika bank dicabut izinnya dan simpanannya dinyatakan tidak layak dibayar, beberapa nasabah mengajukan keberatan kepada LPS. Sebagai upaya untuk terus mengurangi porsi simpanan yang tidak layak dibayar, LPS gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan keterbatasan, termasuk syarat dan kondisi penjaminan simpanan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H