Dalam proses identifikasi rekening simpanan tersebut harus pula dipertimbangkan kepemilikan rekening tunggal, rekening gabungan, rekening untuk kepentingan pihak lain, dan sertifikat deposito yang dapat dipindah-tangankan. Belum lagi jika tingkat bunga simpanan juga ikut diperhitungkan.Â
Pada saat penyusunan RUU LPS, single identity number atau customer information file (CIF) belum banyak digunakan bank umum apalagi BPR. Saat itu banyak bank terutama BPR juga belum memiliki sistem informasi dan IT yang memadai. Dengan mempertimbangkan kendala-kendala tersebut, dalam UU LPS ditetapkan total simpanan sebagai dasar pengenaan premi.
Dalam asuransi berlaku prinsip utmost good faith. Tertanggung dipandang paling tahu mengenai obyek yang dipertanggungkan. Apabila tertanggung tidak mengungkapkan fakta material yang mempengaruhi terjadinya risiko atas obyek yang dipertanggungkan, polis dianggap batal demi hukum atau klaim tidak akan dibayar. Prinsip tersebut dipersyaratkan untuk mengatasi adanya ketidakseimbangan informasi (asymmetric information) antara tertanggung dan perusahaan asuransi.
Dalam penjaminan simpanan, tidak dipersyaratkan adanya prinsip utmost good faith. Dengan kata lain, jika bank peserta tidak mengungkapkan atau mengungkapkan secara tidak benar mengenai permasalahan permodalan, kualitas aset, atau likuiditas yang dihadapinya, penjamin simpanan tetap diwajibkan membayar klaim jika bank tersebut tiba-tiba dicabut izinnya.
Bagi penjaminan simpanan yang bermandat paybox, ketiadaan informasi kondisi bank tidak menjadi masalah karena fungsinya hanya membayar klaim penjaminan ketika bank ditutup. Namun bagi penjaminan simpanan yang bermandat loss minimizer seperti LPS, dalam rangka meminimalkan biaya kegagalan bank perlu melakukan identifikasi permasalahan bank lebih dini dan memonitor kondisi bank tersebut, termasuk melakukan intervensi dan resolusi tepat waktu.
Reasuransi dan Koasuransi
Perusahaan asuransi akan mencari dukungan reasuransi sebagai sarana untuk mempertanggung-ulangkan sebagian risiko yang dihadapinya. Dalam sistem penjaminan simpanan, mekanisme reasuransi belum lazim digunakan. Dalam kajian FDIC, penyebabnya antara lain potensi kerugian atas kegagalan bank yang sangat besar sementara kapasitas perusahaan reasuransi masih terbatas.
Selain itu, industri reasuransi meminta beberapa persyaratan, antara lain: menerima reasuransi hanya untuk pertanggungan-ulang bank-bank tertentu (cherry picking), adanya deductible dan premi reasuransi yang tinggi, serta syarat lain yang sulit dipenuhi penjamin simpanan. Dalam penjaminan simpanan, umumnya Pemerintah memberikan dukungan pendanaan dan bertindak sebagai guarantor of last resort, terutama dalam kondisi krisis.
Sarana pengalihan risiko lain yang dikaji, yakni: penerbitan Catastrophic Bond, yakni obligasi yang imbal hasilnya dikaitkan dengan besarnya biaya penjaminan simpanan. Semakin besar biaya penjaminan simpanan pada periode tertentu, semakin kecil imbal hasil yang diperoleh investor. Bahkan apabila terjadi kegagalan sistemik sehingga biaya penjaminan simpanan melebihi threshold tertentu, pemegang obligasi dapat kehilangan pokok investasinya. Namun jika biaya penjaminan pada periode tertentu lebih rendah dari perkiraan, investor akan mendapat imbal hasil yang lebih tinggi daripada obligasi biasa.
Dalam asuransi komersial, koasuransi diartikan sebagai dua atau lebih perusahaan asuransi yang secara bersama-sama menutup satu obyek pertanggungan, dengan menerbitkan satu polis atau masing-masing perusahaan menerbitkan polis. Dalam penjaminan simpanan, koasuransi dimaksudkan sebagai bentuk pembagian risiko antara penjamin simpanan dan nasabah penyimpan.