Ning CSÂ : Bener Cak, setiap simpanan yang ditempatkan nasabah pada bank peserta penjaminan secara otomatis pasti dijamin oleh LPS. Bank lah yang menjadi peserta penjaminan. Nasabah penyimpan tidak perlu repot-repot mendaftarkan simpanannya atau membayar premi penjaminan agar simpanannya dijamin LPS.
Akan tetapi meskipun semua simpanan dijamin, tidak semua simpanan layak dibayar klaim penjaminannya. LPS hanya akan membayar klaim penjaminan paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank terhadap simpanan yang memenuhi kriteria layak dibayar.
Cak Brodin : Kok agak membingungkan ya Ning! Penempatan simpanan di bank otomatis pasti dijamin LPS, tapi tidak semua simpanan layak dibayar klaim penjaminannya? Jadi simpanan yang dijamin belum tentu layak dibayar penjaminannya?
Ning CSÂ : Simpanan sampeyan otomatis pasti dijamin LPS tetapi agar menjadi simpanan yang layak dibayar penjaminannya harus memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu, yakni tercatat pada bank; tidak memiliki bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, atau sampeyan tidak mempunyai kredit macet pada bank.
Cak Brodin : Kalo begitu, bagaimana caranya nasabah tahu kalo simpanannya tercatat di bank dan bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan?
Ning CS : Untuk mengetahui simpanan tercatat di bank, sampeyan perlu melakukan beberapa upaya.
Cara praktis yang dapat dilakukan nasabah, misalnya : untuk simpanan dalam bentuk giro, nasabah diharapkan rajin meminta copy rekening koran; untuk simpanan dalam bentuk tabungan, nasabah diharapkan rajin mencetak atau ngeprin buku tabungannya, kalo bisa ngeprinnya di kantor cabang lain bukan kantor cabang tempat melakukan setoran, atau rajin melihat informasi saldo tabungan lewat ATM.
Untuk simpanan dalam bentuk deposito memang agak lebih repot, nasabah harus memastikan sertifikat depositonya asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang, memastikan setoran dananya ke rekening bank bukan ke rekening pegawai bank, serta menyimpan bukti setoran dana berupa bukti setor tunai, bukti pemindah-bukuan, atau bukti transfer.
Sedangkan untuk memastikan apakah tingkat bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, nasabah perlu melihat apakah bunga yang tertulis di bilyet deposito tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku pada saat bilyet diterbitkan. Untuk deposito yang diperpajang secara otomatis, nasabah perlu secara periodik menanyakan kepada bank berapa tingkat bunga depositonya dan berapa tingkat bunga penjaminan pada saat itu untuk memastikan tingkat bunga simpanannya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan.Â
Cak Brodin : Wah kok jadi repot ya, katanya LPS bertujuan melindungi kepentingan nasabah kecil, kok malah bikin syarat yang rasanya sulit dipenuhi oleh nasabah kecil. Apalagi bank seringkali males menghadapi nasabah kecil yang terlalu cerewet, banyak nanya, dan banyak permintaan.
Ning CSÂ : Wah kalo yang itu saya nggak bisa komentar Cak.