Ning CSÂ : Tidak Cak, LPS hanya menjamin produk bank yang berbentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Produk lain yang dipasarkan bank, misalnya reksadana, asuransi, obligasi ritel (ORI) atau sukuk ritel (SRI) tidak dijamin LPS.
Cak Brodin : Bagaimana dengan simpanan dalam mata uang dolar Amerika?
Ning CS : Simpanan dalam valuta asing termasuk yang dijamin LPS, tapi pembayaran klaim penjaminannya akan dilakukan dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs pada tanggal pencabutan izin usaha bank.
Cak Brodin : Bagaimana kalo aku punya simpanan di beberapa bank?
Ning CS : Simpanan sampeyan di beberapa bank dijamin terpisah, untuk masing-masing bank tersebut maksimal yang dijamin sebesar Rp 2 milyar.
Cak Brodin : Kenapa yang dijamin LPS cuma Rp 2 milyar per nasabah per bank?
Ning CS : Salah satu tujuan penjaminan simpanan adalah untuk melindungi kepentingan nasabah kecil karena mereka dipersepsikan tidak mempunyai akses informasi atau kemampuan untuk menganalisa kondisi kesehatan bank, sehingga biasanya menjadi sensitif terhadap rumor dan gosip mengenai keadaan suatu bank yang mudah menyulut kepanikan.
Dengan penjaminan simpanan, risiko yang dihadapi nasabah kecil dialihkan kepada LPS sehingga kepanikan nasabah tersebut diharapkan dapat dicegah. Sedangkan nasabah besar dipandang mampu menganalisa kondisi bank sehingga diharapkan dapat melakukan upaya melindungi uangnya sendiri. Penjaminan sebesar Rp 2 milyar itu termasuk tinggi lo Cak dibandingkan dengan negara-negara lain.
Berdasarkan data distribusi simpanan pada industri perbankan kita saat ini, rekening bersaldo sampai dengan Rp 2 milyar telah mencakup lebih dari 99% rekening nasabah, sehingga penjaminan sebesar Rp 2 milyar tersebut diharapkan telah dapat melindungi sebagian terbesar nasabah.
Cak Brodin : Oo begitu. Bagaimana kalo misalnya simpananku di satu bank bersaldo Rp 3 milyar, trus yang dijamin LPS kan hanya Rp 2 milyar. Apa aku bisa membeli tambahan penjaminan untuk simpananku yang Rp 1 milyar?
Ning CS : Tidak bisa Cak, jumlah simpanan yang dijamin LPS berlaku sama untuk semua bank dan untuk semua nasabah. Jadi sampeyan tidak bisa membeli tambahan penjaminan untuk simpanan di atas jumlah yang dijamin LPS. Jika bank dicabut izinnya, simpanan diatas Rp 2 milyar tersebut akan dibayar dari hasil likuidasi bank.